BerandaNewsPolhukamPB SEMMI Yakin Polda Metro Tak Berani Tahan Firli Karena Jenderal Bintang...

PB SEMMI Yakin Polda Metro Tak Berani Tahan Firli Karena Jenderal Bintang Tiga

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI), Gurun Arisastra menyayangkan mengapa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tak kunjung menahan bekas Ketua KPK Komjen Pol (purn) Filri Bahuri.

Apalagi, Firli saat ini sudah menyandang status sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana suap oleh bekas Menteri Pertanian dari kader Partai NasDem, Syahrul Yasin Limpo.

“Merujuk pada prinsip hukum asas equality before the law, yang artinya setiap orang memiliki kedudukan sama di mata hukum, maka siapa pun yang sudah tersangka dalam proses hukum di Republik ini juga harus segera ditahan, termasuk kasus yang menjerat Firli Bahuri,” kata Gurun saat dihubungi Holopis.com, Senin (10/6).

Lambatnya penanganan kasus hingga tak kunjung ditahannya Firli atas kasus ini, Gurun khawatir publik akan kehilangan kepercayaan kepada institusi penegak hukum tersebut. Apalagi, kasus ini menjadi atensi banyak kalangan, termasuk para pegiat anti korupsi di Indonesia.

Penerbit Iklan Google Adsense

“Jika tidak ditahan, ini akan menjadi preseden buruk atau catatan buruk dalam penegakan hukum yang akan selalu diingat oleh bangsa ini, menjadi kenangan atau sejarah buruk,” ujarnya.

Gurun khawatir tak ditahannya Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya karena persoalan pangkat. Di mana Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya hanya berpangkat Kombes atau komisaris besar dengan tiga bunga melati di pundaknya. Sementara tersangka yang ditangani memiliki pangkat lebih tinggi, yakni Komjen alias Komisaris Jenderal yang merupakan bintang tiga.

Oleh sebab itu, ia sarankan agar kasus dugaan tindak pidana suap atau korupsi yang membuat Firli Bahuri menjadi tersangka ini agar diambil alih oleh Bareskrim Polri.

“Menurut hemat saya perlu diambil alih oleh Bareskrim. Ada dua faktor, pertama tersangka merupakan bintang tiga mantan ketua KPK, bobot subjek dan objek kasus ini tentu berat, maka perlu institusi yang lebih tinggi untuk selesaikan,” terang Gurun.

“Kedua, kasus ini sudah menjadi atensi publik secara meluas, artinya ada penilaian tersendiri oleh publik jika kasus ini tidak segera selesai proses hukumnya,” sambung Gurun.

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Firli Bahuri terseret dalam kasus dugaan tindak pidana suap terhadap Syahrul Yasin Limpo. Di mana saat itu, kader Partai NasDem tersebut sudah tercium praktik korupsinya di Kementan dan sudah menjadi perhatian tim penyidik.

Rangkaian pemeriksaan pun dilakukan oleh tim penyidik, hingga akhirnya pada hari Rabu, 22 November 2023 lalu, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut bahwa pihaknya menjerat Firli Bahuri sebagai tersangka karena melanggar hukum, yakni Pasal 12 e, 12 B atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP.

Ade lalu menjelaskan bentuk hukuman yang termuat dalam Pasal 12 B ayat 2 adalah hukuman maksimal yakni penjara seumur hidup.

“Di ayat 2 disebutkan, bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud ayat satu, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara Paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” katanya.

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

Prabowo Pastikan Bakal Perkuat BPK : Tiap Rupiah Harus Kita Amankan!

Presiden Terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto menanggapi harapan Presiden Jokowi perihal penguatan BPK di pemerintahan mendatang.

Kejagung Sita 5 Lahan dan Bangunan Milik dan Terafiliasi Tersangka Korupsi Timah Harvey Moeis

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 5 (lima) bidang lahan dan atau bangunan.

Hakim Agung Gazalba Saleh Kembali Ngandang

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh kembali berstatus terdakwa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dijebloskan ke Rutan Kelas IA Jakarta Timur.

Jokowi Optimis Prabowo Mampu Kelola Keuangan Negara dengan Baik

Presiden Jokowi (Joko Widodo) memberikan wanti-wanti kepada BPK dan sejumlah lembaga negara untuk bersiap untuk transisi pemerintahan di bulan Oktober mendatang.

KPK Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek Shelter Tsunami NTB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka korupsi dugaan Pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES) ...

Polda Jabar Girang Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Tak Bahas Ganti Rugi

Polda Jabar mengaku hanya bisa pasrah dengan putusan Hakim Tunggal PN Bandung atas gugatan praperadilan Pegi Setiawan.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS