BerandaNewsPolhukamKaesang Bantah Dilarang Nyagub Oleh Presiden Jokowi, Zulhas Bohong?

Kaesang Bantah Dilarang Nyagub Oleh Presiden Jokowi, Zulhas Bohong?

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Umum PSI (Partai Solidaritas Indonesia) Kaesang Pangarep membantah pernyataan Zulkifli Hasan soal larangan Presiden Jokowi.

Kaesang bahkan menyebut, justru ada cerita lain yang berbeda dengan apa yang disampaikan Ketua umum PAN tersebut beberapa waktu lalu. Dimana diketahui sebelumnya, Zulkifli Hasan atau akrab disapa Zulhas mengklaim bahwa Jokowi melarang Kaesang untuk maju di Pilkada Serentak.

“Ya itu kan versi ceritanya Pak Zulhas kan. Sudah denger versi cerita saya belum?” kata Kaesang dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (7/6).

Putra Presiden Jokowi itu pun kemudian ogah menjelaskan lebih lanjut mengenai cerita yang sebenarnya untuk membuktikan apa yang disampaikan Zulhas adalah kebohongan semata.

Penerbit Iklan Google Adsense

“Rahasia,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi (Joko Widodo) dikabarkan tidak merestui anaknya, Kaesang Pangarep untuk maju di Pilkada Serentak 2024 mendatang.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan saat meminta restu pencalonan Kaesang di Pilkada Jakarta.

“Tadi saya tanya sama Bapak (Jokowi) habis rapat, ‘Pak, gimana kalau Kaesang maju wagub Jakarta?’. ‘Waduh’, gitu, ‘Jangan Pak Zul’, katanya,” ungkap Zulkifli Hasan dalam pernyataannya, Senin (3/6).

Menteri Perdagangan RI itu pun membantah bahwa dirinya hanya mengada-ada melainkan hal itu disampaikan langsung oleh Jokowi.

“Iya Pak Jokowi tadi,” tegasnya.

Padahal, Zulhas mengungkapkan bahwa sebenarnya dirinya sangat ingin menduetkan Kaesang dengan Zita Anjani sekitar setahun yang lalu.

“Kaesang kan anak muda, saya malah sudah pernah ngusulkan dulu, ‘Pak saya kan pernah ngusulkan dulu, setahun lalu, gimana Pak kalau Jakarta anak muda saja gitu kan, Kaesang’. Setahun lalu kalau tak salah,” ujarnya.

Meski begitu, Zulhas mengaku masih sangat ingin terus mencalonkan Kaesang, terlebih dengan putusan Mahkamah Agung mengenai syarat minimal umur pencalonan kepala daerah.

“Dulu kira-kira begitu. ‘Sekarang sudah bisa, Pak’ tadi saya bilang, iya terus siapa yang anu katanya gitu, yang apa itu yang gugat, gitu yah. ‘Sekarang udah boleh Pak, digugat’. ‘Jangan Pak Zul’, kira-kira itu,” jelasnya.

Temukan kami juga di Google News
BERITA LAINNYA

Puan Maharani Minta Buka-Bukaan Soal Anggota DPR Terlibat Judi Online

Ketua DPR Puan Maharani mengaku penasaran dengan nama-nama anggota dewan yang terlibat dalam kegiatan judi online.

Dahlan Iskan Diperiksa KPK untuk Tersangka Eks Petinggi PT Pertamina di Korupsi LNG

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan pada hari ini Rabu (3/7).

Habib Syakur Harap Publik Beri Kepercayaan Polri Tuntaskan Kasus Afif Maulana

Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK) Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid tak ingin terlalu membahas tentang proses penanganan kasus kematian Afif Maulana di Padang.

JMSI Desak Kapolri Tuntaskan Kasus Pembakaran Rico Sempurna Usai Liput Judi di Karo

Dalam kasus itu, Teguh meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi untuk mengusut dan mengungkap kasus terbakarnya rumah Rico demi keadilan dan juga wujud integritas Polri sebagai pengayom komunitas pers di Tanah Air.

Mabes Polri Turun Gunung Tangani Kasus Afif Maulana

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, menegaskan bahwa penanganan kasus kematian siswa SMP Afif Maulana di Kuranji, Padang, Sumatera Barat, dilakukan dengan profesional dan transparan.

Alex Pesimis KPK Bisa Berantas Korupsi

Komisioner KPK, Alexander Marwata menyatakan bahwa pihaknya tidak yakin akan mampu melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS