HOLOPIS.COM, JAKARTA – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memberikan penegasan mengenai Revisi Undang-Undang (UU) TNI yang sempat menimbulkan kontroversial.

Agus Subiyanto yang pernah menjadi KSAD (Kepala Staf Angkatan Darat) itu kemudian menegaskan, fungsi revisi tersebut sama sekali bukan mengarah untuk mengembalikan Dwifungsi ABRI yang sudah lama hilang.

Fungsi revisi UU TNI itu pun ditegaskan Agus, untuk memastikan tugas mereka yang lebih luas untuk kepentingan masyarakat.

“Sekarang bukan dwifungsi ABRI lagi, multifungsi ABRI, semuanya kita. Ada bencana kita di situ, ya kan? Jadi jangan berpikir seperti itulah,” kata Agus dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (6/6).

Pengabdian TNI di masyarakat pun saat ini sebenarnya menurut Agus, sudah menunjukan bagaimana multifungsinya tugas mereka.

“Sekarang di Papua yang ngajar itu anggota saya, TNI. Kemudian pelayanan kesehatan, anggota saya, terus kalian mau nyebut dwifungsi ABRI atau multifungsi sekarang?” ujarnya.

Oleh karena itu, Agus kemudian meminta agar pemahaman mengenai upaya pembangkitan Dwifungsi ABRI melalui revisi UU TNI segera dihentikan.

“Kita jangan berpikir seperti itu ya. Kita untuk kebaikan negara ini,” tandasnya.

Dimana diketahui DPR berencana melakukan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ke-3 atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan revisi UU TNI Nomor 34 Tahun 2004.

Revisi ini pun kemudian menimbulkan polemik di masyarakat dengan tudingan adanya upaya membangkitkan Dwifungsi ABRI.