Silmy Karim Bilang Kemenkum HAM Sudah Tetapkan Wilayah Koordinasi Petugas Perwakilan Indonesia

Secara rinci, Atase/Staf Teknis Imigrasi tersebar pada sembilan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), 11 Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) serta dua Konsulat. Jumlah tersebut hanya sekitar 11% dari jumlah seluruh Perwakilan RI.

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) dalam Rapat Koordinasi Atase Imigrasi di Los Angeles, Amerika Serikat pada 27-31 Mei lalu telah menetapkan wilayah koordinasi bagi petugas imigrasi di Perwakilan RI.

Ada beberapa resolusi penting yang dicetuskan dalam rapat tersebut. Hal ini seperti disampaikan oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim. Ia mengatakan bahwa di dalam rapat tersebut, pihaknya menjawab pokok permasalahan yang ada, salah satunya adalah terkait dengan terbatasnya jumlah Atase/Staf Teknis Imigrasi dibandingkan dengan Perwakilan RI yang ada.

“Saat ini terdapat total 196 Perwakilan RI di seluruh dunia, namun dari jumlah tersebut, hanya ada 22 Perwakilan RI yang memiliki Atase Imigrasi,” kata Silmy dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com di Jakarta, Rabu (5/6).

Secara rinci, Atase/Staf Teknis Imigrasi tersebar pada sembilan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), 11 Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) serta dua Konsulat. Jumlah tersebut hanya sekitar 11% dari jumlah seluruh Perwakilan RI.

Silmy juga menyebut bahwa keterbatasan jumlah Atase/Staf Teknis/Kepala Bidang Imigrasi pada Perwakilan RI di Luar Negeri mendorong ditetapkannya wilayah koordinasi bagi para pejabat tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian pada seluruh perwakilan RI di dunia.

“Saat ini, setiap pejabat Imigrasi yang bertugas pada perwakilan RI menjadi rujukan bagi perwakilan RI sekitar yang tidak memiliki pejabat Imigrasi,” tuturnya.

Situasi tersebut menjadi tantangan dalam memberikan pelayanan keimigrasian bagi WNI yang berada di perwakilan negara yang belum memiliki Pejabat Imigrasi. Merespon hal ini, Ditjen Imigrasi beserta Atase/Staf Teknis Imigrasi yang hadir menyepakati penetapan wilayah koordinasi.

“Sebagai contoh adalah Staf teknis imigrasi di KJRI LA. Selain memiliki wilayah kerja yang meliputi Arizona, Colorado, Hawaii, Utah, Nevada Selatan, California Selatan, dan daerah-daerah Kepulauan Pasifik di bawah teritori Amerika Serikat, staf teknis pada KJRI LA juga bertugas mengoordinasikan pelaksanaan fungsi keimigrasian di seluruh benua Amerika yang terdiri dari satu Kedutaan Besar di Washington DC, lima Konsulat Jenderal di Chicago (Illinois), Houston (Texas), Los Angeles (California), New York (New York), dan San Fransisco (California); serta satu konsulat kehormatan di Honolulu (Hawaii),” terangnya.

Menurutnya penetapan wilayah koordinasi ini akan menjadi dasar pelaksanaan tugas dan fungsi Atase/Staf Teknis/Kepala Bidang Imigrasi di luar wilayah akreditasi perwakilan tempat ditugaskan. Selain itu, hal ini juga dapat memastikan standar pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian di seluruh perwakilan RI di Luar Negeri tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Namun, hal ini belum pernah ditetapkan secara formal, sehingga perlu adanya penetapan wilayah koordinasi masing-masing Pejabat Imigrasi. Dengan penetapan wilayah koordinasi ini, diharapkan pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian di seluruh perwakilan RI di luar negeri dapat berjalan lebih optimal dan terstandar,” tambah Silmy.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral