BerandaNewsPolhukamSuami BCL Diduga Gelapkan Duit Mantan Istri Hingga Miliaran Rupiah

Suami BCL Diduga Gelapkan Duit Mantan Istri Hingga Miliaran Rupiah

HOLOPIS.COM JAKARTA – Suami artis BCL (Bunga Citra Lestari), Tiko Aryawardhana, saat ini tengah menjalani proses hukum atas pelaporan dugaan penggelapan uang.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengungkapkan, pelaporan yang ternyata disampaikan oleh mantan istri Tiko berinisial AW itu ternyata saat ini sudah masuk tahap penyidikan.

“Iya benar. Saat ini masih dalam proses. Saat ini sudah naik tahapan penyidikan,” kata Bintoro dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (4/6).

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Leo Siregar menjelaskan, Tiko diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan dalam jabatan hingga kemudian mengalami kerugian mencapai Rp 6,9 miliar.

Penerbit Iklan Google Adsense

Dugaan penggelapan itu terjadi pada periode 2015-2021 ketika AW dan Tiko yang masih berstatus sebagai suami istri mencoba membangun sebuah perusahaan bernama PT AAS.

“Pada saat itu klien kami menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi direktur, tapi untuk modal perusahaan seluruhnya dari klien kami,” jelas Leo.

Leo kemudian mengklaim, segala urusan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman itu sepenuhnya ditangani oleh Tiko. Dimana kemudian mantan istri Tiko tidak tahu menahu adanya potensi pidana yang dilakukan Tiko sewaktu menjabat.

“Klien kami selama ini tahunya usaha lancar, tapi kok tiba-tiba di 2019 Tiko bilang usaha mau tutup karena tidak kuat bayar sewa. Loh, ini kan aneh,” ungkapnya.

Kecurigaan terkait dugaan penggelapan ini menguat pada 2021. Saat itu kliennya menemukan ada dua dokumen berupa P&L (profit and loss) yang mencurigakan. Pihak AW menduga laporan tersebut dimanipulasi untuk menyembunyikan kondisi keuangan perusahaan.

“Dari situ kemudian klien kami melakukan audit investigasi melalui auditor independen dan didapatkanlah adanya temuan perihal penggunaan dana sebesar Rp 6,9 miliar yang tidak jelas peruntukannya,” tukasnya.

Leo melanjutkan, selama ini pelapor sudah berusaha memberikan kesempatan Tiko untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan baik-baik. Namun, penawaran tersebut kemudian tak kunjung direspon dan membuat proses pelaporan polisi saat ini naik ke penyidikan.

Atas perbuatannya, Tiko kemudian terancam terjerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun hukuman pidana penjara.

Temukan kami juga di Google News
BERITA LAINNYA

Puan Maharani Minta Buka-Bukaan Soal Anggota DPR Terlibat Judi Online

Ketua DPR Puan Maharani mengaku penasaran dengan nama-nama anggota dewan yang terlibat dalam kegiatan judi online.

Dahlan Iskan Diperiksa KPK untuk Tersangka Eks Petinggi PT Pertamina di Korupsi LNG

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan pada hari ini Rabu (3/7).

Habib Syakur Harap Publik Beri Kepercayaan Polri Tuntaskan Kasus Afif Maulana

Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK) Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid tak ingin terlalu membahas tentang proses penanganan kasus kematian Afif Maulana di Padang.

JMSI Desak Kapolri Tuntaskan Kasus Pembakaran Rico Sempurna Usai Liput Judi di Karo

Dalam kasus itu, Teguh meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi untuk mengusut dan mengungkap kasus terbakarnya rumah Rico demi keadilan dan juga wujud integritas Polri sebagai pengayom komunitas pers di Tanah Air.

Mabes Polri Turun Gunung Tangani Kasus Afif Maulana

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, menegaskan bahwa penanganan kasus kematian siswa SMP Afif Maulana di Kuranji, Padang, Sumatera Barat, dilakukan dengan profesional dan transparan.

Alex Pesimis KPK Bisa Berantas Korupsi

Komisioner KPK, Alexander Marwata menyatakan bahwa pihaknya tidak yakin akan mampu melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS