HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pakar hukum tata negara, Prof Jimly Asshiddiqie mendukung pandangan mantan Ketua Presidium Perludem Titi Anggraini, soal batas usia minimal calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah hasil putusan MA tak diberlakukan di Pilkada 2024.
Hal ini karena ada azas keadilan yang harus dijalankan oleh KPU sebagai nyelenggara pemilu. Sebab, proses pendaftaran calon kepala daerah baik pilgub, pilbup maupin pilwakot sudah berjalan.
“Ini tepat karena tahapan pendaftaran calon mulai dengan calon independen sudah berjalan,” kata Prof Jimly dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (3/6).
Jika pun perlu dijalankan, maka sebaiknya itu berlaku untuk pilkada tahun selanjutnya, atau di pemilu 2029 mendatang.
“Tidak adil dan tidak benar jika putusan MA tersebut diterapkan mulai pilkada 2024,” ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung telah mengabulkan gugatan Ketua Umum DPP Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana terkait dengan batas usia calon kepala daerah berdasarkan PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dalam putusannya, majelis hakim Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengubah syarat batas usia calon gubernur dan wakil gubernur lewat amar putusan terhadap gugatan yang dilayangkan Partai Garuda. Perintah MA itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 pada Rabu, 29 Mei 2024.
Menurut MA, bunyi pasal 4 ayat 1 poin d itu bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Lewat amar putusan itu, MA meminta agar syarat usia 30 tahun bagi cagub dan cawagub tidak terhitung sejak penetapan cagub-cawagub sebagai pasangan calon oleh KPU, melainkan sejak pelantikan.
Dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2020, Pasal 4 ayat 1 huruf d itu berbunyi:
“Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi persyaratan sebagai berikut. (d). berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur … terhitung sejak penetapan calon”.
Sementara, MA lawat amar putusannya meminta agar pasal itu dicabut dan diganti menjadi:
“Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih”.
Namun putusan MA tersebut mendapatkan respons dari Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini. Ia mengatakan bahwa putusan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait dengan aturan batas minimal usia pencalonan calon gubernur dan wakil gubernur, yaitu berusia 30 tahun saat dilantik tak serta merta bisa dijalankan di Pilkada 2024.
Hal ini karena tahapan pencalonan sudah berlangsung dengan calon perseorangan yang sudah menyerahkan syarat dukungan dan sedang dilakukan verifikasi administrasi.
Dengan demikian, kebijakan batas usia di dalam syarat menjadi calon kepala daerah maupun calon wakil kepala daerah tidak bisa diberlakukan tahun ini.
“Artinya, rangkaian proses pencalonan jalur perseorangan dilakukan dengan keberlakuan syarat usia yang masih menggunakan ketentuan berusia paling rendah 30 tahun untuk cagub/cawagub dan 25 tahun untuk calon di Pilkada Kabupaten/Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon,” kata Titi pada hari Kamis 30 Mei 2024.