BerandaPolhukamPilkadaPutusan MA soal Umur Calon Kepala Daerah, Kaesang Bisa Gagal Ikut Nyagub...

Putusan MA soal Umur Calon Kepala Daerah, Kaesang Bisa Gagal Ikut Nyagub 2024

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini memberikan respons atas putusan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait dengan aturan batas minimal usia pencalonan calon gubernur dan wakil gubernur, yaitu berusia 30 tahun saat dilantik. Menurutnya, hal itu tak serta merta membuat peluang Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep bisa berkompetisi dalam Pilkada 2024.

“Putusan MA soal perhitungan usia calon gubernur terhitung minimal 30 tahun saat pelantikan, tidak bisa diberlakukan pada Pilkada 2024,” kata Titi, Kamis (30/5) seperti dikutip Holopis.com.

Kemudian, aktivis demokrasi tersebut menjelaskan alasannya, yakni tahapan pencalonan sudah berlangsung dengan calon perseorangan yang sudah menyerahkan syarat dukungan dan sedang dilakukan verifikasi administrasi. Dengan demikian, kebijakan batas usia di dalam syarat menjadi calon kepala daerah maupun calon wakil kepala daerah tidak bisa diberlakukan tahun ini.

“Artinya, rangkaian proses pencalonan jalur perseorangan dilakukan dengan keberlakuan syarat usia yang masih menggunakan ketentuan berusia paling rendah 30 tahun untuk cagub/cawagub dan 25 tahun untuk calon di Pilkada Kabupaten/Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon,” tuturnya.

Penerbit Iklan Google Adsense

Sebagaimana diketahui, bahwa MA mengabulkan permohonan hak uji materi (HUM) yang diajukan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyangkut aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur.

Lewat putusan ini, MA menginstruksikan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.

Akibat putusan tersebut, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.

Berikut adalah bunyi poin syarat usia minimal untuk Pilkada sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU tersebut ;

Pasal 4
(1) Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
d. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon;

Temukan kami juga di Google News
BERITA LAINNYA

Survei di Jember, Faida Muncul dengan Elektabilitas Tertinggi

"Survei dengan simulasi tertutup terhadap bakal Cabup Jember 7 nama. Elektabilitas Faida di angka 37,2%. Disusul Hendy Siswanto 22,1%, Gus Fawait 16,8%," kata Mahendra.

Heru Budi Bakal Balik ke Istana Usai Jadi Pj Gubernur DKI

Usai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)  Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono tidak akan menjabat lagi sebagai orang nomor satu di DKI Jakarta. Termasuk tak akan masuk dalam Pilgub DKI 2024 mendatang.

Survei Tinggi Bikin Helldy Agustian Berpotensi Jadi Walikota Cilegon Lagi

Elektabilitas Wali Kota Cilegon Helldy Agustian menembus 89,7 persen. Hal ini berdasarkan data survei yang dirilis oleh Panel Survei Indonesia (PSI) untuk memotret persepsi publik untuk Pemkot Cilegon.

Bobby Nasution Pertimbangkan Nagita Slavina Jadi Wakilnya

Bobby Nasution memastikan akan segera melakukan pembahasan dengan partai politik pengusung mengenai sosok pendampingnya di Pilkada Sumatera Utara.

Bambang Pacul Ogah Maju Pilkada Jateng, Lebih Pilih Andika Perkasa

Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul klaim dirinya tidak berminat untuk maju di kontestasi Pilkada Jateng (Jawa Tengah).

Bukan Ahok, Puan Maharani Lebih Tertarik Duet Anies-Andika

Ketua DPP PDIP Puan Maharani mengaku sudah mulai tertarik dengan potensi duet Anies Baswedan dan Andika Perkasa di Pilkada Jakarta.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS