JAKARTA,HOLOPIS.COM-Penyidik kejaksaan secara resmi telah melimpahkan berkas perkara 13 tersangka korporasi Skandal Jiwasraya baru tahap dua ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
Pelimpahan tersebut baru dilakukan setelah kurang lebih 8 bulan dilakukan penyidikan terhadap permufakatan jahat oleh Joko H. Tirto (Direktur PT. Maxima Integra) terafiliasi dengan Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro bersama Direksi PT. Asuransi Jiwasraya dan 13 orang manajer investasi.
Tak kurang uang negara dikuras hingga mencapai Rp12, 157 triliun.
Walau begitu, sampai kini nasib Moudy Mankey yang diduga ikut dalam ‘cawe-cawe’ tersebut belum ditetapkan tersangka. Meski, berulangkali diperiksa dalam Penyidikan Umum Jiwasraya.
Begitu juga, Erry Firmansyah dalam perkara Fakhri Hilmi (Pejabat OJK), tersangka Jiwasraya. Sempat disebut dalam permufakafan jahat bersama Fakhri.
Sesuai ketentuan perundangan, pelimpahan tahap dua dari tim penyidik kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Direktorat Penuntutan Jampidsus dan Kejari Jakarta Pusat segera diikuti pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor pada PN. Jakarta Pusat.
“Secepatnya akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Dengan catatan, bila surat dakwaan sudah selesai disusun, ” ujar Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Jumat (19/3).
Leonard menjelaskan setelah limpah tahap dua, maka 13 tersangka korporasi, masing-masing diwakili oleh 1 orang pengurus perusahaan dan seorang penasehat hukum diperiksa Tim JPU (BA-15).
Tersangka Korporasi Manajer Investasi tersebut, terdiri Korporasi PT. Millenium Capital Management, Korporasi PT. Treasure Fund Investama dan PT. Pool Advista Aset Manajemen.
Lalu, Korporasi PT. GAP Capital (dulu, PT. Guna Abadi Perkasa, PT. Maybank Asset Management PT. Pinnacle Persada Investama dan PT. Sinarmas Asset Management.
Kemudian, PT. Corfina Capital, PT Jasa Capital Asset Management, PT. Prospera Asset Management, PT. MNC Asset Management, PT. OSO Management Investasi.
Serta, Korporasi PT. pan Arcadia Capital (dahulu, PT. Dhawibawa Manajemen Investasi.
Seperti terungkap dalam berkas perkara,
terkurasnya uang Jiwasraya diduga karena peran Heru (Komut PT. Trada Alam Minera Tbk) dan Benny Tjokrosaputro melalui PT. Maxima Integra, yang dikendalikan Joko H. Tirto.
Ketiga orang tersebut berstatus terdakwa Jiwasraya. Bahkan, Heru dan Benny lagi dijerat sebagai tersangka Skandal Asabri.
Tentu, semua dapat berjalan karena Wellcome-nya Direksi PT. Asuransi Jiwasraya (AJS), mulai Dirut Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Hary Prasetyo dan Kadiv Keuangan dan Investasi Syahmirwan.
Modusnya, 13 tersangka bekerjasama dengan Joko H. Tirto selaku pihak terafiliasi dengan Heru Hidayat, disetujui oleh Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan.
Mereka membentuk produk reksa dana khusus untuk PT AJS. Yang dalam pelaksanaan pengelolaan instrumen keuangan, yang menjadi underlying reksa dana PT AJS dapat dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto selaku pihak terafiliasi Heru Hidayat.
Praktik ini bertentangan dengan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53/PMK.010/2012 tanggal 3 April 2012 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
Serta, Pasal 4 Keputusan Direksi PT . AJS Nomor 280.a.SK.U.1212 tentang Pedoman Investasi PT. AJS.
Selanjutnya, Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo menyetujui analisis subscripton Reksa Dana yang dikelola oleh para tersangka, dalam Nota Intern Kantor Pusat (NIKP).
Nota ini disusun Agustin Widhiastuti selaku Kadiv Keuangan dan Investasi. Meski, diketahui NIKP disusun secara formalitas dan tidak profesional.
Praktik tersebut bertentangan dengan Pasal 59 dan Pasal 60 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2/POJK.05/2014 tanggal 28 Maret 2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian.
Serta, Pasal 58 POJK Nomor 73/POJK.05/ 2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian.
Agustin adalah salah satu dari 13 orang yang dicegah ke luar negeri, sejak 27 Desember 2019. Berulang kali diperiksa, tapi tak kunjung ditetapkan tersangka.
Singkat cerita, para tersangka telah menyepakati dan melaksanakan pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan, yang menjadi underlying pada produk Reksa milik PT. AJS yang dikelola oleh para terangka (kini, berstatus terdakwa).
Semua untuk dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro (Bentjok) melalui Joko H. Tirto, Piter Rasiman dan Moudy Mangkey.
Praktik semacam ini bertentangan dengan : (1) Pasal 1 angka 11, angka 27 UU Nomor 8 /1995 tentang Pasar Modal, (2) Pasal 2, Pasal 18, Pasal 19 huruf a dan b POJK Nomor 43 /POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi.
Serta, (3) Pasal 2 POJK Nomor 23/POJK.04/ 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Seperti Heru, Bentjok (Dirut PT. Hanson International Tbk) berstatus terdakwa Jiwasraya dan tersangka Asabri. Piter juga berstatus tersangka Jiwasraya. Moudy Mangkey belum tersentuh.
Berikutnya, ke-13 korporasi membeli saham-saham menjadi underlying Reksa Dana milik PT. AJS yang dikelola oleh para terdakwa.
Padahal, saham-saham tersebut termasuk, yang berisiko atau tidak likuid.
Pada, akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional perusahaan PT. AJS.
Perilaku ini bertentangan dengan Pasal 4 Keputusan Direksi PT AJS Nomor 280.a. SK.U.1212 tentang Pedoman Investasi PT. AJS.
Akibatnya bisa ditebak, seperti Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT. AJS 2008 – 2018 Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 Tanggal 9 Maret 2020 dari BPK, Kerugian Negara mencapai Rp12, 157 triliun.
Para tersangka dijerat tindak pidana korupsi sekaligus pidana tambahan, berupa tindak pidana pencucian uang.
Follow channel WhatsApp Holopis.com
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.