HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kuasa hukum keluarga Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon, Hotman Paris Hutapea mempertanyakan mengapa Ditreskrimum Polda Jawa Barat menghapus 3 (tiga) nama dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Padahal jelas di dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cirebon pada hari Jumat, 19 Mei 2017 lalu yang dipimpin oleh Hakim Suharno jelas menyebutkan ada 3 nama DPO yang harus dikejar oleh tim penyidik dari tim Reskrim Polda Jabar.

“Di semua amar putusan Pengadilan atas terpidana disebut ada 3 DPO,” kata Hotman Paris dalam tulisannya di akun Instagram @hotmanparisofficial yang dikutip Holopis.com, Senin (27/5).

Ketiganya adalah ; Andi, Dani, dan Pegi alias Perong. Sementara ini, orang yang telah ditangkap oleh Polda Jawa Barat diklaim sebagai Pegi, sekalipun sempat ada bantahan dari pria tersebut bahwa ia bukanlah pembunuh Vina dan Eky. Bahkan ia membantah mengenal keduanya ketika dilakukan proses press conference yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jabar bersama Kabid Humasnya, yakni Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Kemudian, di dalam amar putusan PN Cirebon tersebut, ada 23 barang bukti yang dihadirkan dalam perkara di persidangan. Keseluruhnya telah dikembalikan ke Kepolisian untuk menuntaskan pengejaran terhadap 3 orang DPO itu.

“Semua barang bukti tersebut di atas dikembalikan kepada Penyidik Reskrim Polda Jabar untuk dipergunakan dalam perkara lain, yaitu atas nama Sdr. ANDI, Sdr DANI, Sdr PEGI Als PERONG (DPO),” bunyi amar putusan tersebut.

Diketahui Sobat Holopis, bahwa pria yang disebut bernama Pegi Setiawan dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat. Ia tampak mengenakan baju tahanan warna biru. Namun di tengah-tengah konferensi pers pada hari Minggu (26/5) tersebut, ia meminta izin untuk bisa berbicara, namun buru-buru polisi menghadangnya dan hendak memaksa untuk menutup mulut pria tersebut.

Karena banyaknya wartawan yang meliput, akhirnya Pegi pun dibawa kembali masuk ke Mapolda Jawa Barat dan konferensi pers terpaksa dihentikan.

Dalam upaya untuk ia berbicara, Pegi menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah. Ia merasa menjadi korban fitnah di dalam kasus yang bisa berdampak pada hukuman penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati itu.

“Saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu, itu fitnah. Saya rela mati,” kata Pegi.

Bahkan, Pegi juga mengaku tidak mengenal dua orang korban yang menjadi kasus pembunuhan tersebut, yakni Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana alias Eki.

“Saya sama sekali tidak kenal dia, tidak kenal, saya tidak bersalah, saya sama sekali tidak memperkosa,” imbuhnya.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan masih memastikan bahwa pihaknya tidak salah tangkap seperti yang diperdebatkan banyak kalangan itu. Ia memastikan bahwa Pegi alias Perong yang menjadi DPO dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon adalah Pegi Setiawan yang saat ini sudah ia tahan.

“Terkait salah tangkap, semua sudah diuji di pengadilan. Jadi apa pun keterangan yang pernah disampaikan para pelaku ini sudah diuji oleh pengadilan, bahkan sampai ke tingkat kasasi dan itu sudah vonis, jadi tidak perlu dipersoalkan lagi. Tidak ada salah tangkap,” kata Kombes Pol Surawan.

Baca selengkapnya di halaman kedua.