HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita rumah beneficial owner atau pemilik manfaat dari CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron Tamsil alias Aon (TN).
Rumah mewah bos timah asal Bangka Tengah, Bangka Belitung yang disita itu berlokasi di Crown Golf Utara Nomor 7 Summarecon Serpong, Banten.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, berdasarkan penelusuran aset yang dilakukan oleh Tim Pelacakan Aset Jampidsus satu unit rumah tersebut diperoleh berdasarkan jual beli pada 21 Juli 2018. Aset itu lalu disita oleh tim pelacakan aset pada 14 Mei 2024.
“Selasa 14 Mei 2024, Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah menemukan 1 unit rumah dengan luas 805 m2 milik atas nama Tersangka TN alias AN yang terletak di Crown Golf Utara Nomor 7 Summarecon Serpong, Banten. Diketahui properti 1 unit rumah tersebut diperoleh berdasarkan jual beli pada 21 Juli 2018,” ucap Ketut Sumedana dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Kamis, (16/5).
Dikatakan Ketut, penyitaan dilakukan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022. Lebih lanjut disampaikan Ketut, tim penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut.
“Guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan,” ujar Ketut.
Tim penyidik hingga saat ini telah melakukan pemblokiran terhadap 66 rekening, 187 bidang tanah atau bangunan, serta menyita sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat dan 16 unit mobil dari para tersangka. Selain itu, juga telah disita aset berupa 6 smelter di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah 238.848 m2, serta 1 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Tangerang Selatan.
“Untuk 6 smelter akan ditindaklanjuti dengan pengelolaan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sehingga tindakan penyitaan yang dilakukan tetap menjaga nilai ekonomis dan tidak memberikan dampak sosial,” ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam keterangan terpisah.
Tidak berhenti disitu, Tim Penyidik Pidsus Kejagung tengah menelusuri aset-aset milik tersangka lain. Termasuk soal kepemilikan pesawat pribadi suami dari Artis Sandra Dewi, Harvey Moeis yang sudah menyandang status sebagai tersangka.
Hal itu lah yang dilakukan penyidik dengan melakukan pemeriksaan terhadap Sandra Dewi dan 11 orang saksi lainnya, termasuk enam istri dari para tersangka dalam perkara timah, Rabu (15/5). Pemeriksaan tersebut dilakukan guna melakukan klarifikasi harta ataupun aset milik para Tersangka yang bisa atau tidak bisa dipertanggungjawabkan, sehingga diduga kuat sebagai hasil kejahatan.
“Dengan demikian, Tim Penyidik dapat melakukan penyitaan dengan tepat guna mengoptimalisasi pemulihan kerugian negara,” tutur Kuntadi.
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang diduga merugikan negara sebesar Rp 271 triliun ini, Kejagung telah menetapkan 21 tersangka. Salah satunya Tamron Tamsil alias Aon (TN).