HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Zulkifli Hasan mengatakan, bahwa para pelaku jasa pembelian barang untuk orang lain, atau yang biasa dikenal dengan istilah jastip dari luar negeri harus mengikuti aturan yang berlaku.

Salah satu aturan mendapat perhatian Zulhas yakni terkait keamanan dan perlindungan konsumen. Ia mencontohkan, pelaku jastip yang membawa barang-barang elektronik harus memiliki sertifikat nasional SNI dan layanan purnajual yang jelas.

“Kalau Anda (jastip) berjualan skincare lalu muka orang rusak bagaimana. Maka, harus ada izin (dari Badan Pengawas Obat dan Makanan) BPOM-nya, layak tidak. Jangan sembarangan,” kata Zulhas dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (4/5).

Zulhas menjelaskan, bahwa aturan-aturan yang ada saat ini dibuat untuk melindungi konsumen dan memastikan bahwa mereka mendapatkan produk yang aman.

“Kok menyulitkan? Ya memang harus dilewati. Kita harus melindungi warga kita. Jangan sampai demi keuntungan sendiri lalu mengorbankan hak-hak konsumen,” tambah dia.

Adapun diketahui, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan aturan baru dalam bentuk Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Dimana kini sudah tidak ada lagi batasan nilai dan jumlah barang yang boleh dibawa masuk ke Indonesia.

Namun demikian, pria yang akrab disapa Zulhas itu menegaskan, bahwa para pelaku jastip harus tetap harus mengikuti aturan yang berlaku meskipun pembatasan tersebut sudah dicabut, khususnya terkait perpajakan.

Sebab, lanjut Zulhas, jastip ini tidak dikategorikan sebagai impor barang pribadi, melainkan impor barang niaga. Sehingga barang-barang jastip bakal dikenakan pajak yang terdiri dari bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor.