HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Cheryl Tanzil mengingatkan agar PDIP menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan hasil sengketa PHPU, sekaligus keputusan KPU RI tentang hasil perolehan suara Pilpres 2024.
Hal itu disampaikannya merespons sikap PDIP yang masih mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Padahal, seiring MK membacakan putusan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kemudian menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
Cheryl menilai upaya yang tengah dilakukan PDIP tersebut menandakan sikap frustasi saja, sebab mereka merasa bakal mendapatkan suara tertinggi sementara fakta di lapangan, suara mereka justru paling jeblok dari rua rival.
“Itu usaha dari pihak yang frustrasi. Harusnya kita menghormati putusan MK,” kata Cheryl kepada wartawan, Jumat (3/5) seperti dikutip Holopis.com.
Sebelumnya, kubu Prabowo-Gibran sudah menegaskan putusan MK sudah final. Terlebih Komisi Pemilihan Umum sudah menetapkan presiden dan wapres terpilih.
Hal itu ditegaskan Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR, Saleh Partaonan Daulay menanggapi upaya hukum PDI Perjuangan melalui gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Menurut saya, putusan MK itu sudah final dan mengikat. MK adalah lembaga yang ditetapkan untuk mengadili persilihan hasil pemilu. Semua prosesnya telah selesai,” kata Saleh kepada wartawan, Kamis (2/5) kemarin.
Saleh justru menyinggung bahwa sudah banyak dari pihak rival-rival Prabowo yang justru sudah menyampaikan selamat dan legawa atas hasil Pilpres 2024.
“Hasilnya sudah ditetapkan. Banyak pihak dari kubu 01 dan 03 yang sudah legowo. Bahkan, mereka pun sudah mengucapkan selamat,” kata Saleh.
Sementara itu terkait gugatan di PTUN, Saleh memandang keputusan PTUN nantinya tidak memiliki pengaruh.
“Menurut saya, apa pun keputusan PTUN itu, tidak akan berpengaruh lagi. Yang diadili di PTUN saya dengar soal perkara administratif. Dalam hal ini, lebih mengarah pada penyelenggara,” kata Saleh.
“Pastinya, tidak berpengaruh lagi. Namun, karena saya bukan ahli hukum, sebaiknya ditanyakan kepada ahli hukum yang lebih mendalami dan memahami,” sambungnya.