HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan dugaan korupsi komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022. Teranyar, Kejagung menjerat lima orang sebagai tersangka kasus tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan tim penyidik memandang telah ditemukan alat bukti yang cukup, sehingga pada hari ini kami tetapkan 5 tersangka ,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi, di Kejagung, Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (26/3) malam.
Adapun lima tersangka itu yakni, HL selaku beneficiary owner; FL marketing PT TIM; SW Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015 hingga awal Maret tahun 2019. Kemudian, BN selaku Plt Kadis ESDM Babel pada 2019 dan AS selaku Plt Kadis ESDM Bangka Belitung.
Tiga tersangka langsung dijebloskan ke jeruji besi usai menjalani pemeriksaan. Tersangka FL ditahan di Rutan Salemba Kejagung, tersangka AS dan SW ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat.
“Tersangka, BN tidak hadir karena alasan kesehatan yang bersangkutan tidak kami lakukan penahanan, sedangkan tersangka AL yang hari ini kita panggil sebagai saksi tidak hadir selanjutnya oleh tim penyidik akan segera panggil sebagai tersangka,” ujar Kuntadi.
Dalam konstruksi perkara, dijelaskan Kuntadi, SW, BN dan AS dengan sengaja menerbitkan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dari lima perusahaan terkait. Dimana, diduga penerbitan itu tidak memenuhi syarat. Menurut Kuntadi, SW, BN dan AS mengetahui RKAB itu tidak dipergunakan semestinya.
“Telah dengan sengaja menerbitkan dan menyetujui RKAB dari perusahaan smelter PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN dan CV VIP. Dimana kita ketahui RKAB tersebut diterbitkan meskipun tidak memenuhi syarat,” ujar Kuntadi.
“Ketiga tersangka tersebut tahu bahwa RKAB yang dia terbitkan tersebut tidak dipergunakan untuk melakukan kegiatan penambangan di wilayah IUP kelima perusahaan tersebut, melainkan sekedar untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal di wilayah IUP PT Timah,” ditambahkan Kuntadi.
Adapun tersangka HL dan FL, diduga turut serta dalam pengkondisian pembiayaan kerjasama penyewaan peralatan processing peleburan timah sebagai bungkus aktivitas kegiatan pengambilan timah dari IUP PT Timah. Dikatakan Kuntadi, keduanya membentuk perusahaan boneka yaitu CV BPR dan CV SMS.
“Dalam rangka untuk melaksanakan atau memperlancar aktivitas ilegalnya,” tutur Kuntadi.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke -1 KUHP.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus ini. Di antaranya, Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin (RBT); Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT; dan Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE.