Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPU RI menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak secara keseluruhan gugatan sengketa Pilpres 2024.

Ketua KPU RI Hasyim Asyari pun menegaskan, keputusan Mahkamah Konstitusi akhirnya memperkuat SK KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang pengumuman hasil pemilu tetap berlaku dan sah.

“SK KPU Nomor 360 Tahun 2024, tentang penetapan hasil pemilu secara nasional, dinyatakan benar dan tetap sah berlaku,” kata Hasyim dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (22/4).

Hasyim pun menegaskan, pihaknya akan segera melakukan penetapan kemenangan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam ajang Pilpres.

“Penetapan pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, 24 April 2024 jam 10.00 WIB di laksanakan di kantor KPU,” jelasnya.

Diketahui, majelis hakim akhirnya memutuskan perkara dari gugatan Pilpres 2024. Ketua majelis hakim Suhartoyo dalam amar putusannya menyatakan menolak secara keseluruhan gugatan yang disampaikan pasangan 01 maupun pasangan 03.

Dalam putusan tersebut, terdapat 3 hakim konstitusi yang menyatakan disenting opinion. Mereka yaitu Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konsitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat.