Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid menilai bahwa putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap permohonan Pemohon II, yakni Ganjar Pranowo dan Mahfud MD tak akan berbeda jauh dengan putusan majelis hakim MK terhadap permohonan Pemohon I yakni Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Di mana permohonan pemohon tidak akan diterima atau ditolak seluruhnya karena dianggap tidak beralasan menurut hukum.

“Saya kira tidak akan jauh berbeda. Sebab jika menelaan materi permohonan dan jalannya sidang pemeriksaan saksi lalu, nyaris tak ada dalil mereka yang bisa dibuktikan, soal kecurangan dan intervensi Presiden Jokowi, ya,” kata Habib Syakur kepada Holopis.com, Senin (22/4).

Bahkan sekalipun MK dikirimkan surat cinta dari Megawati Soekarnoputri melalui mekanisme amicus curiae, analis politik dari Malang Raya ini pun yakin bahwa hal itu tak akan mengubah keyakinannya.

“Kan Bu Mega ini pihak yang berperkara ya, jadi pastinya MK akan mengabaikan amicus curiae, karena ada conflict of interest. Jadi tetap putusannya akan ditolak permohonannya,” ujarnya.

Oleh sebab itu, ia berharap baik Anies-Imin maupun Ganjar-Mahfud untuk menghormati putusan MK tersebut sebagai putusan yang final and binding.

“Apa yang mau diharapkan, kan kesempatan sidang kemarin seharusnya mereka bisa membuktikan dalil-dalilnya, tapi tim hukum mereka nggak sanggup. Jadi legowo adalah pilihan terbaik,” tuturnya.

Di samping itu, Habib Syakur juga mengimbau kepada para elite politik yang saat ini merasa kalah dalam sengketa PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) agar tidak memprovokasi para pendukungnya untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum dan memicu keretakan sosial.

Baginya, sikap kenegarawanan Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud sangat ditunggu pasca sidang PHPU hari ini. Apakah mereka akan menunjukkan sikap kedewasaan dalam berdemokrasi atau justru sebaliknya.

“Jangan provokasi pendukungmu, kalian harus bisa ajarkan mereka agar dewasa dalam demokrasi. Karena dalam pemilu ada yang kalah dan ada yang menang. Kalau maunya menang semua kan nggak bagus,” tuturnya.

Lebih lanjut, Habib Syakur juga mengajak semua elemen masyarakat untuk menghormati putusan MK tersebut dan siap mengawal jalananya pemerintahan yang baru pasca Presiden Joko Widodo purna tugas, yakni tanggal 20 Oktober 2024 mendatang.

“Kita kawal Prabowo-Gibran memimpin Indonesia 5 tahun ke depan. Jika salah mereka harus dikritik demi pembangunan yang on the track, jika benar maka harus kita dukung demi kebaikan dan kesejahteraan bangsa dan negara,” pungkasnya.

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyatakan bahwa majelis hakim MK telah memutuskan untuk menolak permohonan Pemohon, Anies-Imin untuk seluruhnya.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, Tok!,” kata Suhartoyo dalam pembacaan amar putusannya di gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (22/4).

Alasan mengapa permohonan pemohon ditolak, karena dianggap seluruh permohonan pemohon tidak berasalan hukum untuk dikabulkan.

“Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ucapnya.