HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024, di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (22/4). Hakim MK Daniel Yusmic P Foekh, menjelaskan jika pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres bukan sebuah nepotisme yang dilakukan Presiden Jokowi (Joko Widodo).
“Jabatan wakil presiden yang dipersoalkan oleh Pemohon a quo adalah jabatan yang pengisiannya melalui pemilihan (elected position) dan bukan jabatan yang ditunjuk/diangkat secara langsung (directly appointed position),” ujar Daniel seperti dikutip Holopis.com.
Selanjutnya, ia menjelaskan yang termasuk dalam nepotisme yakni jabatan yang dilakukan dengan penunjukan atau diangkat secara langsung.
“Adapun jabatan yang terkait dengan larangan nepotisme adalah jabatan yang pengisiannya dilakukan dengan cara ditunjuk/diangkat secara langsung. Artinya, jabatan yang diisi melalui pemilihan umum tidak dapat dikualifikasi sebagai bentuk nepotisme,” lanjutnya.
Oleh sebab itu, dalil terkait nepotisme yang ajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum. Gugatan tersebut tak terbukti.
“Mahkamah berpendapat dalil Pemohon mengenai pelanggaran atas Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998, UU 28/1999, dan Pasal 282 UU Pemilu adalah tidak beralasan menurut hukum,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) direncanakan akan membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, pada Senin (22/4) yang dimulai pukul 09.00 WIB.
Dikutip Holopis.com dari dari jadwal sidang MK, Minggu (21/4) perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan paslon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan perkara nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan paslon Ganjar Pranowo dan Mahfud MD akan dibacakan hakim konstitusi secara bersamaan besok di Gedung MKRI 1 lantai 2.