HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPU RI hingga saat ini masih merasa optimis bahwa majelis hakim Mahkamah Konsitusi mengenai hasil sengketa Pilpres 2024.
Anggota KPU RI, Idham Holik menilai, hakim tidak mungkin membatalkan penetapan hasil Pemilu 2024 yang sudah diumumkan pada Rabu (20/3) lalu.
“KPU berkeyakinan bahwa Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tidak dibatalkan,” kata Idham dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (19/4).
Keyakinan itu karena menurut Idham, KPU telah menjawab dan menyerahkan alat bukti dan tambahan mengenai sengketa Pilpres
“Hal ini sesuai aturan hukum dan fakta dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK),” tukasnya.
Sebagai informasi, MK akan memutus sengketa Pilpres pada Senin (22/4). Saat ini, MK masih melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) secara maraton sampai Minggu (21/4).