HOLOPIS.COM, JAKARTA – Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat memastikan bahwa institusi mereka tidak akan mengukir sejarah untuk memanggil Presiden Jokowi dalam sidang gugatan sengketa Pilpres.
Sebagai orang yang sudah berpengalaman menangani gugatan sengketa Pemilu, dirinya memastikan sudah memiliki pemahaman yang cukup mendalam seputar sengketa Pemilu.
Dengan pengalamannya tersebut, Arief Hidayat kemudian mengaku heran ketika pihak yang gugat sengketa Pemilu di tahun ini bisa-bisanya menuduh ada cawe-cawe Jokowi dalam Pemilu dalam salah satu dalil dalam permohonan penggugat.
“Cawe-cawenya kepala negara ini, mahkamah sebetulnya juga Apa iya kita memanggil kepala negara, Presiden RI?” kata Arief Hidayat dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (5/4).
“Kelihatannya kan kurang elok karena presiden sekaligus kepala negara dan kepala pemerintahan,” sambungnya.
Arief pun menegaskan, sudah seyogyanya Presiden Jokowi sebagai Kepala Negara harus dijunjung tinggi sebagai simbol negara.
“Kalau hanya sekedar kepala pemerintahan akan kita hadirkan di persidangan ini, tapi karena presiden sebagai kepala negara, simbol negara, yang harus kita junjung tinggi oleh semua stakeholder,” ujarnya.
Oleh sebab itu, kata dia, MK memutuskan untuk memanggil pembantu presiden, yakni empat menteri Kabinet Indonesia Maju yang relevan dengan dalil kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
“Maka kita memanggil para pembantunya dan pembantunya ini yang berkaitan dengan dalil pemohon,” tuturnya.