Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati dijadwalkan akan menghadiri sidang gugatan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) untuk Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini disampaikan oleh Stafsus Menteri Keuangan bidang Komunikasi dan Strategi, Yustinus Prastowo. Ia menyebut bahwa Menkeu akan tiba di gedung MK pada Jumat pagi akhir pekan ini.

“Bu Menteri (Sri Mulyani) dijadwalkan menghadiri panggilan MK di sidang sengketa Pemilu Jumat 5 April 2024 pukul 08.00 WIB,” Yustinus dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (3/4).

Kemudian, Yustinus juga mengungkapkan bahwa undangan tersebut diterima langsung oleh Sri Mulyani pada Selasa malam kemarin.

“Surat Panggilan Sidang sudah diterima kemarin malam,” ujarnya.

Sebelumnya diketahui Sobat Holopis, bahwa MK berencana memanggil empat menteri dan pihak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang sengketa hasil Pilpres2024 pada Jumat pekan ini.

Keempat menteri itu yakni ; Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

“Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil rapat yang mulia para hakim tadi pagi,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan awal pekan ini.

Suhartoyo menegaskan, bahwa keputusan pengikutsertaan lima pihak itu tidak ada kaitannya dengan keberpihakan MK terhadap permintaan para pemohon yakni kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

“Jadi lima yang dikategorikan penting didengar oleh mahkamah ini bukan berarti mahkamah mengakomodir permohonan pemohon 1 maupun 2,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Tim Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) yakni Ari Yusuf Amir sebelumnya meminta agar MK untuk menghadirkan empat menteri tersebut sebagai saksi dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.

Tim Hukum Ganjar-Mahfud juga mendukung permintaan Tim AMIN mengenai menteri-menteri yang perlu dihadirkan sebagai saksi dalam sidang sengketa Pilpres2024.

“Kami mendukung usul dari pemohon 1. Tapi kalau majelis hakim menganggap itu tidak mungkin, kami menerima kebijaksanaan majelis,” kata kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.