Klarifikasi Menaker soal THR untuk Ojol

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah angkat bicara terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada driver ojek online (ojol). Dia menegaskan, bahwa THR untuk para dirver ojol hanya bersifat imbauan.

Dia pun berharap agar imbauan THR tersebut dapat dimaknai sebagai bentuk niat baik. Pasalnya, para perusahaan aplikasi hanya bisa menyanggupi untuk memberikan insentif tambahan di hari raya.

“Mari kita maknai bahwa ini (imbauan THR ojol) adalah niat baik kami, memang tidak masuk atau bukan dalam konteks kewajiban sebagaimana yang diatur dalam PP maupun Permenaker Nomor 6 Tahun 2016,” kata Ida dalam keterangannya sebagaimana dikutip Holopis.com, Minggu (31/3).

Ida menjelaskan aturan terkait pemberian THR berada di Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Disebutkan bahwa perusahaan wajib memberikan THR untuk karyawannya yang terikat kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk pekerja kontrak, dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

“Di Permenaker ini disebutkan mempunyai hubungan kerja berdasarkan PKWT maupun PKWTT. Nanti ada hubungan dengan pembayaran atau pemberian THR bagi pekerja ojol, menurut Permenaker ini memang tidak masuk dalam ruang lingkup yang diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 ini,” kata Ida.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral