HOLOPIS.COM, JAKARTA – Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka memberikan respons atas upaya kubu capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 03 capres-cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang sama-sama mengajukan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Di mana kedua kubu tersebut menentang hasil Pemilu 2024 yang diumumkan KPU berdasarkan hasil rekapitulasi suara nasional, yang mana hasilnya adalah paslon Prabowo – Gibran mendapatkan suara terbanyak.

Gibran dalam keterangannya menyatakan tak masalah ketika hasil Pemilu digugat ke MK. Sebab, wadah konstitusional untuk menggugat hasil Pemilu memang ada di Mahkamah Konstitusi.

“Jika Paslon 01 dan 03 ada hal-hal yang kurang berkenan, sudah ada jalurnya masing-masing (MK) monggo (silakan),” kata Gibran di Balai Kota Solo, Senin (25/3) seperti dikutip Holopis.com.

Putra sulung Presiden Jokowi ini meminta kedua paslon memproses masalah Pemilu 2024 di jalur-jalur yang sudah ada. Ditanya terkait tuntutan materi gugatan pilpres ulang tanpa Gibran, dia menegaskan hal itu tidak masuk akal.

“Ya misalnya nanti diulang, terus jagoannya kalah, apa mau diminta diulang lagi, apakah akan diulang sampai menang (01 dan 03) ya itu,” kata Wali Kota Solo itu

Gibran pun kembali menegaskan kalau ada yang kurang berkenan silakan melalui jalur-jalur yang sudah ada. Terlebih selama ini sengketa Pemilu ditangani MK. “Kan ada mekanismenya sendiri-sendiri. Sekali lagi, kalau ada yang kurang berkenan silakan melalui jalur-jalur yang sudah ada,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Nasional (THN) AMIN, Arif Yusuf Amir, menyebut pihaknya dalam materi gugatan PHPU di MK menginginkan diadakan pemilu presiden ulang tanpa Gibran.

“Jadi, seandainya nanti ini diterima sebagai satu argumen yang kuat oleh Mahkamah Konstitusi, tentunya kami mengharapkan dilakukannya pemungutan suara ulang tanpa diikuti calon wakil presiden 02 yang saat ini,” katanya di MK, Kamis (21/3).

Tuntutan senada juga digugat oleh kubu 03 yang telah mendaftarkan gugatan ke MK. Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengungkapkan beberapa petitum yang dituangkan dalam gugatan itu. Salah satunya, meminta Paslon 02 Prabowo-Gibran didiskualifikasi dari Pilpres 2024.

“Pada intinya, seperti juga sudah diungkapkan di media, kami meminta diskualifikasi kepada paslon 02 yang menurut hemat kami telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika dan itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK dan terakhir oleh DKPP,” kata Todung di MK, Sabtu (23/3) kemarin.