HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay menilai gugatan yang dilayangkan oleh pasangan calon nomor urut 1 Anies-Muhaimin dan nomor urut 3 Ganjar-Mahfud di Mahkamah Konstitusi (MK) terlalu mengada-ngada.
Saleh berpandangan, bahwa gugatan kedua kubu tersebut yang kompak meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024 sama saja dengan menghilangkan hak konstitusional pihak lain.
Padahal di satu sisi, mereka menuntut agar hak-hak konstitusional yang hilang atau dirugikan dalam Pemilu 2024 dapat kembali.
“Di satu pihak mereka menuntut hak, sementara di lain pihak menghilangkan hak orang lain,” ujar Saleh dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (25/3).
Saleh pun mengaku sulit untuk memahami logika yang disampaikan kedua kubu tersebut dalam gugatannya.
“Itu sama artinya menuntut pemenuhan hak konstitusional pasangan 01 dan 03, tetapi menghilangkan hak itu pada pasangan 02. Dari logika umum saja, susah memahami alur gugatan yang disampaikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Saleh menilai jika gugatan yang pada intinya menghilangkan hak seorang warga negara itu dikabulkan oleh MK, tentu akan menjadi putusan yang aneh.
“Aneh kalau gugatannya dikabulkan. Prabowo-Gibran ‘kan adalah WNI. Sama dengan WNI lainnya, mereka berhak memilih dan dipilih. Kalau pasangan lain boleh, semestinya mereka juga diperbolehkan,” tandas Saleh.
Sebagaimana diketahui, kubu Anies dan Ganjar telah resmi mengajukan gugatan terkait hasil Pemilu 2024 ke MK. Dimana salah satu target dari gugatan kedua kubu tersebut yakni meminta MK untuk mendiskualifikasi paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran.
Hal itu didasarkan pada pandangan mereka, bahwa pasangan Prabowo-Gibran melanggar hukum sejak mereka mendaftar ke KPU RI, diantaranya meliputi batas usia minimal Capres dan Cawapres.