HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kasus penganiayaan yang terjadi di parkiran PSX Mall Palembang berujung saling lapor. Pasalnya, baik pihak Aiptu FN dan dua debt collector yang mengalami gesekan fisik itu saling melapor ke Polda Sumatera Selatan.
Dira Oktasari (43), istri Deddi Zuheransyah yang merupakan debt collector di Palembang membuat laporan ke Polda Sumsel usai sang suami ditusuk oknum polisi, yakni Aiptu FN dengan senjata tajam.
Dira mendatangi SPKT Polda Sumsel pada Sabtu (23/3) sore kemarin. Ia melaporkan atas kasus penganiayaan yang dialami oleh suaminya dari anggota Polres Lubuklinggau tersebut.
“Iya sudah dilaporkan,” ujar Dira singkat, Minggu (24/3) seperti dikutip Holopis.com.
Lantas, Dira pun mengaku belum bisa berbicara banyak terkait hal itu karena saat ini masih fokus pada kesehatan sang suami yang masih dirawat di RS Siloam Sriwijaya Palembang.
“Lagi ngobrol sama dokter, sebentar ya,” ujarnya.
Dilihat dari laporan Dira di Polda Sumsel nomor STTLP/321/III/2024 SPK, laporan tersebut sudah diterima petugas pada Sabtu (23/3) pukul 16.39 WIB. Dari laporan tersebut tertulis Dira menceritakan kejadian berawal saat dia mendapat telepon dari sang suami kalau sedang berada di RS Siloam Sriwijaya dalam keadaan terkena luka tusuk.
Istri Aiptu FN Lapor Polisi
Dari pihak Aiptu FN, yakni DS (44) juga melaporkan 2 oknum debt collector atas dugaan perampasan dan pengeroyokan terhadap suaminya.
DS melaporkan peristiwa itu didampingi oleh kuasa hukumnya, Rizal Syamsul pada hari Minggu (24/3) dini hari sekitar pukul 00.43 WIB.
Laporan tercatat dengan nomor STTLP/B/322/III/2024/SPKT Polda Sumsel.
“Iya, tadi malam saya mendampingi istri polisi yang mobilnya dirampas dan dikeroyok untuk membuat laporan ke Polda Sumsel,” terang Rizal.
Lantas, Rizal juga menyebut, bahwa ada sejumlah pasal yang dilaporkan terhadap 2 oknum debt collector tersebut. Mereka dilaporkan atas dugaan tindak pidana perampasan disertai pengeroyokan yakni pasal 368 KUHP, 365 KUHP dan 170 KUHP juncto 53 KUHP.