HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim hukum dari pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) secara resmi telah melaporkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Seraya dengan hal itu, Tim hukum AMIN pun percaya diri dengan bukti-bukti hingga saksi yang dimiliki.

Dalam hal ini, Ketua Tim Hukum Timnas AMIN, Ari Yusuf menegaskan bahwa mulai dari bukti-bukti hingga saksi yang disiapkan sudah meyakinkan.

“Ini kerja yang sudah cukup lama satu bulan lamanya kami menyiapkan permohonan gugatan ke MK ini kita sudah mengumpulkan banyak pakar dan ahli,” ungkap Yusuf, seperti dikutip Holopis.com.

“Sehingga, kajiannya sangat matang insyaallah, dan permohonan di MK ini kami lengkapi dengan bukti-bukti yang cukup meyakinkan insyaallah,” sambungnya.

“Saksi-saksi juga yang sudah kami siapkan insyaallah cukup meyakinkna,” tambahnya.

Lanjutnya, Yusuf kemudian menerangkan bahwa sejatinya berkas gugatan telah diterima oleh MK sendiri.

“Nanti saya akan hadir bersama beberapa kawan-kawan untuk secara resmi menandatangani permohonan tersebut,” ujarnya lagi.

“Sekarang ini konstitusi kita lagi bermasalah, nah masalah-masalah ini lah yang kami sampaikan di MK diikuti dengan fakta-fakta dan bukti-buktinya,” imbuhnya.

Sebagai informasi, bahwa tim hukum AMIN telah datang ke MK untuk melayangkan gugatan PHPU 2024, Kamis (21/3) pagi WIB.