HOLOPIS.COM, JAKARTA – Partai Gerindra merespon rencana gugatan sengketa Pemilu oleh pihak yang telah dinyatakan kalah dalam Pilpres 2024.
Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani sebelumnya meyakini bahwa gugatan yang akan dilayangkan pasangan 01 dan 03 bukan gugatan ke peserta Pemilu.
“Soal sengketa pemilu bukan antar sengketa pemilu, bukan antar Paslon 1,2 dan 3. Tapi yang digugat adalah hasil keputusan KPU,” kata Muzani dalam keterangannya pada Rabu (20/3) malam seperti dikutip Holopis.com.
Muzani pun meyakini gugatan atas putusan KPU yang telah dibacakan tersebut bakal disampaikan ke Mahkamah Konstitusi.
“Atas keputusan KPU ada yang tidak puas atau ada yang merasa dirugikan maka mereka mengajukan gugatan ke MK. Gugatan itu biasanya menyangkut tentang berkaitan dengan perolehan suara,” ucapnya.
Meski begitu, Muzani pun menegaskan bahwa pihaknya siap untuk melawan gugatan tersebut demi memperkuat putusan KPU yang dianggap telah sesuai.
“Kami dari pasangan 02 siap untuk memperkuat putusan KPU,” tegasnya.
Bahkan, Muzani meyakini bahwa gugatan yang akan diajukan tersebut terbilang lemah dan tidak mempunyai bukti yang kuat.
“Kami akan buktikan gugatan yang mereka ajukan lemah bukti yang tidak akurat dan akurasi yang tidak pas. Karena itu kami akan memperkuat putusan KPU berkaitan dengan putusan pilpres,” pungkasnya.