Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Hari Musik Nasional telah disepakati selalu diperingati oleh warga negara Indonesia setiap tahunnya atau tepatnya setiap tanggal 9 Maret.

Hari Musik Nasional sendiri ditetapkan pemerintah, melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2013, yang berarti peringatan tersebut sudah berusia kurang lebih 11 tahun sampai saat ini.

Adapun dipilihnya 9 Maret sebagai tanggal peringatan Hari Musik Nasional karena pada tanggal tersebut, lahir seorang tokoh bangsa yang menjadi pionerr musik di Tanah Air. Tokoh tersebut yakni W.R Supratman, yang merupakan pencipta lagu kebangsaan Republik Indonesia, yakni ‘Indonesia Raya’.

Sebagai informasi, tanggal kelahiran W.R Supratman sendiri sempat menjadi perdebatan oleh bangsa Indonesia. Pasalnya, berdasarkan penelusuran sejarah, tokoh yang menyandang gelar pahlawan nasional itu sebenarnya lahir pada tanggal 19 Maret 1903, bukan 9 Maret.

Namun, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Purworejo Nomor 04/Pdt/P/2007/PN PWR, yang diketok pada 29 Maret 2007 lalu, diputuskan bahwa WR Supratman lahir pada tanggal 9 Maret 1903. Putusan itu pun telah disetujui oleh keluarga WR Supratman.

Terlepas dari perdebatan tanggal kelahiran WR Supratman tersebut, Hari Musik Nasional pada intinya merupakan simbol dari kebangkitan musik nasional dan juga daerah.

Hari Musik Nasional Ini juga merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh musisi di Tanah Air, yang telah senantiasa memajukan industri musik di Republik Indonesia tercinta ini.