HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyidik Bareskrim Polri menetapkan tujuh anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, sebagai tersangka tindak pidana Pemilu berupa kecurangan. Hal itu sebagaimana disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Raharjo Puro.
“Tujuh tersangka sudah ditetapkan,” kata Djumhandani sebagaimana dikutip Holopis.com, Kamis (29/2).
Djuhandani menuturkan, kasus ini mulanya diadukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kemudian, kasus tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian, dengan laporan bernomor LP/B/60/II/ 2024/SPKT/BARESKRIM POLRI karena termasuk tindak pidana pemilu.
Selain itu, ungkap Djuhandani, direkomendasikan seorang terlapor dan enam anggota PPLN lainnya sebagai tersangka. Sebab, mereka terbukti dengan sengaja menambah jumlah DPT dengan cara memalsukan data dan daftar pemilih.
“Bahwa dari DPT KPU RI untuk pemilih di Kuala Lumpur adalah sejumlah 493.856 dan yang telah dilakukan Coklit oleh Pantarlih hanya sebanyak 64.148,” ujar Djuhandani.
Dijelaskan Djuhandani, PPLN menetapkan DPT berdasarkan Berita Acara Nomor: 007/PP.05.1.BA/078/2023 tanggal 5 April 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat PPLN Kuala Lumpur Jumlah 491.152 pemilih.
Lalu, Berita Acara Nomor: 008/PP.05.1.BA/078/2023 tanggal 12 Mei 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Tingkat PPLN Kuala Lumpur, Jumlah 442.526 pemilih.
“Selain itu, Berita Acara Nomor: 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat PPLN Kuala Lumpur, Jumlah 447.258,” ungkap Djuhandani.
Lebih lanjut Djuhandani menyatakan, saat ini proses penuntasan perkara tengah dilakukan. Sebab, dalam aturan tindak pidana pemilu hanya ada waktu 14 hari untuk menuntaskannya.
“Tersangka disangkakan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” tutur Djuhandani.