BerandaNewsPolhukamKorupsi BTS Bakti Kemkominfo, Dirut PT Basis Utama Prima Cuma Divonis 2...

Korupsi BTS Bakti Kemkominfo, Dirut PT Basis Utama Prima Cuma Divonis 2 Tahun Bui

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki Muliawan divonis atau dihukum dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Yusrizki juga divonis denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan.

Demikian terungkap saat Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh membacakan amar putusan terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (28/2).

Selain itu, Yusrizki juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 61.179.000.000. Uang pengganti itu dikompensasi dengan uang yang telah disita dari terdakwa Yusrizki dan PT Bintang Komunikasi Utama, dengan total sejumlah Rp 61.179.000.000.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun. Dan denda sejumlah 250 juta subsider 4 bulan kurungan,” ucap hakim Rianto Adam Pontoh, seperti dikutip Holopis.com.

Penerbit Iklan Google Adsense

Majelis hakim meyakini Yusrizki telah terbukti bersalah melakukan korupsi dalam perkara pengadaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Majelis hakim meyakini perbuatan Yusrizki terbukti melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

“Menyatakan terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum,” tutur Hakim Pontoh.

Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Yusrizki dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Adapun hal meringankan, terdakwa kooperatif dan mengakui perbuatannya. Terdakwa sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga istri dan anak. Lalu, terdakwa merasa bersalah dan terdakwa Yusrizki juga telah secara sukarela mengembalikan uang dari hasil korupsinya sebelum pembacaan putusan.

“Seluruh pekerjaan pengadaan power system dalam proyek BTS 4G telah selesai dilaksanakan oleh para subkontraktor. Proyek BTS 4G sebagian besar telah selesai dilaksanakan dan telah diresmikan oleh Presiden RI pada tanggal 28 Desember 2023, serta telah memberikan manfaat pada rakyat Indonesia,” ujar hakim.

Vonis Yusrizki ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejagung. Sebelumnya, Yusrizki dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Yusrizki juga dituntut membayar uang pengganti Rp 61.179.000.000.

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

Niat Hati Kampanye Anti Korupsi, Kementan Malah Dirujak Netizen

Kementerian Pertanian mengunggah sebuah flyer yang mengangkat tema anti korupsi, namun menggunakan konsep film yang sedang viral saat ini, yakni Ipar Adalah Maut, yang kemudian diubah menjadi "Korupsi Adalah Maut".

Aparat Tembak Mati Teroris Papua

Aparat gabungan TNI Polri melakukan penyerbuan markas teroris Papua di Topo, Nabire.

Mahfud MD Sarankan Semua Komisioner KPU Mundur

Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD menyarankan agar semua komisioner KPU RI saat ini agar mengundurkan diri pasca kasus Hasyim Asy'ari. Sebab, moralitas pimpinan KPU saat ini sudah rusak di mata publik, bahkan terkait dengan penyelenggaraan Pilkada 2024.

Yudi Purnomo Desak KPK Penuhi Tantangan Megawati

Eks penyidik KPK Yudi Purnomo ikut menanggapi tantangan dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri untuk bertemu AKBP Rossa.

PB SEMMI Apresiasi Polri Berhasil Bongkar Laboratorium Narkoba di Malang

Donny mengatakan bahwa masyarakat Indonesia akan selalu mendukung langkah Polri dalam melakukan penegakkan hukum terutama terhadap kejahatan peredaran dan penyalahgunaan narkoba karena sudah sangat meresahkan di Indonesia.

Mahfud MD Harap Rektor Transparan soal Pemberhentian Dekan FK Unair

Pakar Hukum Tata Negara, Prof Mahfud MD memberikan respons atas diberhentikannya Dekan Fakultas Kedokteran Unair Prof. Budi Santoso oleh Rektor Unair Rektor Unair Prof. Nasih.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS