HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki Muliawan divonis atau dihukum dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Yusrizki juga divonis denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan.

Demikian terungkap saat Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh membacakan amar putusan terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (28/2).

Selain itu, Yusrizki juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 61.179.000.000. Uang pengganti itu dikompensasi dengan uang yang telah disita dari terdakwa Yusrizki dan PT Bintang Komunikasi Utama, dengan total sejumlah Rp 61.179.000.000.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun. Dan denda sejumlah 250 juta subsider 4 bulan kurungan,” ucap hakim Rianto Adam Pontoh, seperti dikutip Holopis.com.

Majelis hakim meyakini Yusrizki telah terbukti bersalah melakukan korupsi dalam perkara pengadaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Majelis hakim meyakini perbuatan Yusrizki terbukti melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

“Menyatakan terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum,” tutur Hakim Pontoh.

Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Yusrizki dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Adapun hal meringankan, terdakwa kooperatif dan mengakui perbuatannya. Terdakwa sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga istri dan anak. Lalu, terdakwa merasa bersalah dan terdakwa Yusrizki juga telah secara sukarela mengembalikan uang dari hasil korupsinya sebelum pembacaan putusan.

“Seluruh pekerjaan pengadaan power system dalam proyek BTS 4G telah selesai dilaksanakan oleh para subkontraktor. Proyek BTS 4G sebagian besar telah selesai dilaksanakan dan telah diresmikan oleh Presiden RI pada tanggal 28 Desember 2023, serta telah memberikan manfaat pada rakyat Indonesia,” ujar hakim.

Vonis Yusrizki ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejagung. Sebelumnya, Yusrizki dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Yusrizki juga dituntut membayar uang pengganti Rp 61.179.000.000.