HOLOPIS.COM, JAKARTA – PPP (Partai Persatuan Pembangunan) tidak menyambut positif desakan dari calon presiden nomor urut 3 mengenai pengajuan hak angket di DPR RI.
Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi atau Awiek menegaskan, pihaknya tidak mau mentah-mentah mengikuti kemauan dari Ganjar yang sementara kalah dari Pilpres berdasarkan hitung cepat lembaga survei.
“Kita pelajari dulu ya, lagi kumpulkan data-data untuk mempelajari isu-isu politik terkini, termasuk dorongan hak angket,” kata Awiek dalam keterangannya pada Selasa (20/2) seperti dikutip Holopis.com.
Pasalnya, Awiek menegaskan bahwa pada saat ini saja PPP masih fokus dengan penghitungan suara Pemilu 2024. Terlebih, dengan kondisi reses di DPR juga menjadi pertimbangan desakan Ganjar Pranowo bisa dilaksanakan dengan cepat.
“Tentu ketika angket, sekarang kan masih masa reses, tentu kita akan lihat pada masa sidang yang akan datang. Masih kita kaji dulu ya. Saat ini karena masih fokus untuk rekapitulasi suara,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ganjar Pranowo memaksa partai pengusungnya untuk segera menggulirkan hak angket dugaan kecurangan pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di DPR.
Tak hanya partai pengusungnya, Ganjar menyebut bahwa pihaknya membuka pintu komunikasi dengan partai pengusung pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar untuk melancarkan aksi tersebut.
Pria yang tersandung kasus korupsi e-KTP itu pun memaksa agar Pemilu bisa disebut curang sehingga hak interplasi DPR bisa dilakukan sesegera mungkin.
“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar, dalam pernyataannya, Selasa (20/2).
Ganjar menjelaskan, usulan untuk menggulirkan hak angket di DPR oleh partai pengusung Ganjar-Mahfud, dalam hal ini PDI Perjuangan dan PPP, telah disampaikannya dalam rapat kordinasi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, pada 15 Februari 2024.
Terkait dengan itu, lanjutnya, Ganjar terus memaksa PDI Perjuangan dan PPP untuk mendorong hak angket di DPR yang merupakan hak anggota DPR untuk melakukan penyelidikan atas dugaan kecurangan pemilu yang melibatkan banyak lembaga negara.
“Kalau ketelanjangan dugaan kecurangan didiamkan, maka fungsi kontrol enggak ada. Yang begini ini mesti diselidiki, dibikin pansus, minimum DPR sidang, panggil, uji petik lapangan,” ucapnya.