HOLOPIS.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara terkait tersedianya pembiayaan dana pendidikan di perguruan tinggi atau pembayaran kuliah menggunakan pinjaman online alias pinjol.

Adapun layanan tersebut diberikan oleh PT Inclusive Finance Group (Danacita) kepada mahasiswa yang menempuh pendidikan di Institut Teknologi Bandung (ITB).

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa mengatakan, bahwa pihaknya telah meminta keterangan dari Danacita terkait persoalan tersebut.

Menurut keterangan yang diterima OJK, lanjut Aman, Danacita telah melakukan kerja sama dengan pihak ITB dalam rangka penyediaan fasilitas pendanaan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa ITB.OJK

“Kerja sama tersebut dilakukan dalam rangka memberikan pilihan jalan keluar bagi mahasiswa yang kesulitan melakukan pembayaran UKT,” kata dia dalam keterangan resmi yang dikutip Holopis.com, Minggu (28/1).

Danacita merupakan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang telah memperoleh izin (legal) dari OJK tanggal 2 Agustus 2021 dan memiliki bisnis utama memberikan layanan pembiayaan pendidikan.

Aman mengatakan, bahwa pinjaman baru itu diberikan jika terdapat pengajuan dari mahasiswa yang bersangkutan dan telah melalui proses analisis kelayakan oleh Danacita.

Dia juga memastikan, suku bunga yang dikenakan oleh pihak Danacita kepada para mahasiswa telah sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan yakni SE OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023.

Danacita juga menyampaikan, kerja sama Danacita dengan ITB dalam bentuk fasilitas pembiayaan UKT bagi mahasiswa bukan yang pertama kali dilakukan. Sebelumnya pihak Danacita juga telah melakukan kerja sama serupa dengan perguruan tinggi lainnya.

Sebagai tindak lanjut, OJK telah meminta Danacita untuk tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan transparansi dalam penyaluran pembiayaanya, khususnya pembiayaan pendidikan bagi para mahasiswa.