HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus dugaan praktik suap pemberian izin pertambangan nikel di Maluku Utara. Dugaan tersebut sedang didalami lebih lanjut oleh lembaga antikorupsi dalam proses penyidikan kasus suap yang di antaranya menjerat Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba dan Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL).

“Dalam proses penyidikan tidak menutup kemungkinan itu juga ada dugaan penerimaan yang bersumber dari proses pemberian izin tambang nikel itu. Barangkali itu yang didalami oleh penyidik,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di kantornya, Jakarta pada Kamis (25/1) seperti dikutip Holopis.com.

Diakui Alexander, Maluku Utara terkenal sebagai lumbung nikel Tanah Air. Sehingga banyak pengusaha dan perusahaan yang berusaha mendapatkan izin penambangan di daerah tersebut.

Berkaca dari sebagian besar kasus yang ditangani KPK, kata Alexander, perizinan seringkali menjadi komoditas bagi kepala daerah untuk diperjualbelikan.

“Kita ketahui bersama di Malut itu kan salah satu sumber nikel, banyak perusahaan-perusahaan dan usaha yang berusaha mendapatkan izin penambangan di sana,” kata Alex, sapaan Alexander Marwata.

Namun, KPK saat ini belum mau mengungkap secara gamblang siapa pihak yang terlibat dalam dugaan praktik suap izin penambangan nikel itu. Alex mersepon diplomatis saat disinggung pengusutan dugaan rasuah itu terkait perizinan tambang PT Trimegah Bangun Persada Tbk. atau Harita Group.

“Saya enggak tahu. Detailnya lebih ke penyidik,” kata

Ihwal dugaan rasuah terkait perizinan pertambangan ini mengemuka setelah KPK memeriksa sejumlah saksi. Di antranya Caleg DPR dari dapil Maluku Utara (Malut), Muhaimin Syarif dan Direktur Hilirisasi Mineral dan Batubara, Kementerian Investasi (BKPM) Hasyim Daeng Barang.