HOLOPIS.COM, JAKARTA – Statemen Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini membuat banyak kalangan heboh. Betapa tidak, secara terbuka ia Kepala Negara tersebut menyatakan bahwa Presiden dan Menteri boleh melakukan kampanye dan berpihak dalam pemilu.

“Presiden tuh boleh lho kampanye, memihak juga boleh, memihak atau tidak memihak itu tergantung individu masing-masing,” kata Presiden Jokowi dalam keterangannya di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta Timur, Rabu (24/1) seperti dikutip Holopis.com.

Namun, dalam konteks ini, Jokowi menekankan bahwa ada keharusan untuk tidak menggunakan fasilitas negara oleh pejabat publik yang juga menjadi pejabat politik bila melakukan kampanye.

“Ya boleh saja saya kampanye tetapi harus cuti tidak menggunakan fasilitas negara,” tambahnya.

Nah, bagaimana dengan Undang-Undang, apakah statemen Presiden tersebut benar sesuai dengan Undang-Undang ?

Berdasarkan naskah dari Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa ternyata pejabat publik boleh melakukan kegiatan kampanye pemilu. Pejabat publik tersebut meliputi ; Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Namun ada dua catatan penting di dalam UU tersebut bagi para pejabat publik yang terlibat di dalam kegiatan kampanye politik, yakni ;

a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan ; dan

b. menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Pasal 281 UU Pemilu
Bunyi Pasal 281 UU Pemilu.