HOLOPIS.COM, JAKARTA – Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo menyampaikan bahwa kasus yang saat ini menjerat Indra Charismiadji bukan terjadi pada saat ini, melainkan kasus lama yang diproses sejak 25 Agustus 2021 lalu.
Ia juga membantah bahwa proses hukum yang menjerat bos PT Luki Mandiri Indonesia Raya (LMIR) tersebut adalah bagian dari upaya kriminalisasi, karena ia merupakan Caleg DPR RI Dapil I Jawa Tengah dari Partai NasDem, sekaligus juru bicara Timnas AMIN di Pilpres 2024.
“Ini murni kasus tindak pidana perpajakan yang terjadi tahun 2019 dan sudah diproses sejak Agustus 2021, jauh sebelum tahun politik dan sama sekali tidak terkait urusan politik,” kata Yustinus dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (29/12).
Kemudian, Yustinus menerangkan bahwa Indra Charismiadji sudah beberapa kali diingatkan soal kepatuhan tentang penyetoran dan pelaporan PPN. Namun tidak pernah digubris olehnya, sehingga Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pun mengambil tindakan kepadanya.
“Penyidik Pajak juga sudah beberapa kali menghimbau penyelesaian administratif sesuai UU, tetapi tidak pernah diindahkan sehingga Sdr IC menjadi tersangka yang akan segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di persidangan,” ujarnya.
Indra diduga melakukan Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan cara sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan Masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara.
Atas kasus ini, Yustinus mengimbau kepada publik tidak terpengaruh dengan narasi yang tidak sesuai dengan kondisi perkara hukum Indra Charismiadji. Sekaligus mengimbau kepada semua pihak untuk bisa bersikap lebih obyektif dan menghormati proses hukum yang dijalankan oleh pihak Kejaksaan.
“Mari kita hormati proses hukum yang sedang berlangsung. Ditjen Pajak senantiasa berkomitmen melakukan pengawasan dan penegakan hukum yang objektif, fair, dan akuntabel,” tegasnya.
Dalam rilis resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diterangkan bahwa kasus ini adalah murni perkara perpajakan, di mana Indra Charismiadji dan Ike Andriani ditetapkan sebagai tersangka kasus perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Berdasarkan data yang terdapat pada sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), diketahui bahwa pada kurun waktu tahun 2019 PT LMIR tidak memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perpajakan,” tulis rilis DJP Kemenkeu.
Pada tanggal 25 Agustus 2021, DJP Kemenkeu sudah melayangkan surat imbauan kepada wajib pajak untuk menerbitkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK). Namun surat tersebut tidak pernah diindahkan oleh pihak PT LMIR di mana Indra sebagai pemilik dan Ike sebagai pengelola perusahaan.
Baca selengkapnya di halaman kedua.