HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan agenda pemeriksaan terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, pada hari Kamis (28/12) besok. Wahyu Setiawan akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana suap penetapan anggota DPR periode 2019 sampai 2024 yang menjerat tersangka Harun Masiku (HM).
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Wahyu Setiawan akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Menurut Ali, surat panggilan itu sudah dikirim kepada Wahyu Setiawan sejak 22 Desember 2023.
“Sebagai tindaklanjut penyelesaian penyidikan perkara kaitan dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019 sampai dengan 2024 dengan tersangka HM,” ucap Ali, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (27/12).
KPK sebelumnya telah menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan anggota DPR periode 2019 sampai 2024. Namun hingga saat ini mantan caleg PDI Perjuangan itu masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam perkaranya, Harun diduga menyuap Wahyu Setiawan saat masih menjabat komisioner KPU agar dapat ditetapkan sebagai anggota DPR melalui PAW.
Kasus ini sendiri berawal saat tim KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Dari OTT itu, KPK mengamankan sejumlah pihak.
Namun, saat itu Harun lolos dari penangkapan. Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.
Pasca OTT itu, KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka. Yakni, Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku.