Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024

Mahkamah Agung Perintahkan Putra Harmoko Bayar Pesangon Mantan Karyawan

JAKARTA,HOLOPIS.COM- Mahkamah Agung memerintahkan Dirut PT Media Antarkota, Azisoko putra H.Harmoko, untuk segera membayarkan uang pesangon yang telah menunggak sejak Mei 2018 lalu.
Hal tersebut tertuang dalam putusan kasasi
yang justru diajukan oleh Dirut Media Antarkota Jaya karena sebelumnya telah kalah dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dijelaskan oleh kuasa hukum pengugat, Boyamin Saiman, dengan putusan MA Nomor: 1420 K/Pdt-Sus- PHI/2020 tertanggal 18 November 2020 tersebut, tergugat harus segera menjalankan keputusan hakim yang diketuai majelis hakim Sugeng Santoso.
“Jika putusan inkhrah itu tidak diindahkan, kami akan melakukan upaya ekseskusi sesuai ketentuan hukum berlaku, termasuk melakukan gugatan pailit, ” tegas Boyamin dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (17/3).
Putusan ini sendiri kata Boyamin, sebenarnya sudah dikirim ke pengadilan pengaju yakni PN Jakarta Pusat, tertanggal 30 Desember 2020 lalu. Oleh karena itu, sudah seharusnya pemohon kasasi segera membayar uang pensiun dan pesangon 4 mantan wartawannya dengan total sebesar Rp862.650.584.- (Delapan ratus enam puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu lima ratus delapan puluh empat rupiah), dan membayar biaya perkara Rp500 ribu rupiah.
Dimana ke empat pengugat tersebut yakni Abdul Haris Irawan (Penggugat I), jumlah total sebesar Rp 180.426.147,- (seratus delapan puluh juta empat ratus dua puluh enam ribu seratus empat puluh tujuh), kemudian Sugeng Indarto (Penggugat II), jumlah total sebesar : Rp 249.215.000,- (dua ratus empat puluh sembilan juta dua ratus lima belas ribu rupiah), Syamsir Bastian (Penggugat III), jumlah total sebesar: Rp 235.927.547,- (dua ratus tiga puluh lima juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus empat puluh tujuh) dan Warto Nur Alam (Penggugat IV), jumlah total sebesar Rp197.072.584,- (seratus sembilan puluh tujuh tujuh puluh dua ribu lima ratus delapan puluh empat rupiah).
“Kami menyadari saat ini industri koran sedang menurun, namun hal ini tidak menggugurkan hak pensiun dan pesangon dari mantan wartawannya karena apapun keempat nya ikut membesarkan Harian Pos Kota dan www.poskota.co.id dengan pengabdian menjadi wartawan pos kota di atas 25 tahun,” tandasnya.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Polres Jaksel Benarkan Nikita Mirzani Jemput Loly untuk Visum

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pasca melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta...

Jerry Massie Sarankan Budi Arie Mundur, Tak Becus Urus Serangan Siber dan Judol

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Direktur eksekutif Political and Public Policy...

Habib Syakur Sarankan Rizieq Shihab Tak Perkeruh Suasana

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK) Habib...
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru