Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Jokowi (Joko Widodo) menegaskan bahwa pihaknya belum melihat secara langsung surat pengunduran diri Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Pasalnya, surat pengunduran diri yang disebut Firli Bahuri sejak beberapa hari lalu, nyatanya surat tersebut belum sampai di meja kerja Jokowi sampai dengan saat ini.

“Belum, belum sampai di meja saya,” kata Jokowi dalam pernyatannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (22/12).

Jokowi kemudian mengakui, pengunduran diri Firli Bahuri baru sebatas disampaikan secara lisan oleh pembantunya pada hari ini. Namun, dirinya belum melihat isi surat itu lebih lengkap.

“Tetapi sudah disampaikan ke Mensesneg, tapi belum sampai ke meja saya,” imbuhnya.

Mengenai adanya dorongan agar presiden menolak pengunduran diri Firli sebelum adanya putusan Dewan Pengawas, Jokowi pun mengatakan hal tersebut masih dalam proses.

“Semua masih dalam proses. Semuanya masih dalam proses,” dalihnya.

Sebelumnya diberitakan, pengunduran diri Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sebagai upaya melarikan diri dari sidang dugaan pelanggaran kode etik yang digelar Dewan Pengawas KPK.

Pasalnya, proses sidang etik dihentikan jika Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) atas pengunduran diri tersebut dalam waktu dekat.

“Kami menduga Firli ingin meniru cara Lili Pintauli Siregar dengan cara mengundurkan diri sebagai Pimpinan KPK agar kemudian proses etik dihentikan. Cara-cara semacam ini kian menunjukkan bahwa Firli penakut dan ingin lari dari pertanggungjawaban etik di KPK,” ucap Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, Kamis (21/12).

Ditegaskan Kurnia, pihaknya mendesak Presiden Joko Widodo untuk menunda penerbitan Keputusan Presiden terkait dengan pengunduran Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK hingga proses persidangan etik di Dewan Pengawas selesai. Penundaan itu dinilai penting dilakukan oleh Presiden.

“ICW mendesak Presiden Joko Widodo untuk menunda penerbitan Keputusan Presiden terkait dengan pengunduran Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK hingga proses persidangan etik di Dewan Pengawas selesai. Ini penting Presiden lakukan. Sebab, jika model seperti Lili diteruskan, maka berpotensi ditiru oleh Pimpinan KPK mendatang jika tersangkut dugaan pelanggaran kode etik berat,” ungkap Kurnia.