JAKARTA – Polda Metro Jaya menanggapi kemungkinan eks Ketua KPK Firli Bahuri mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka pada pekan depan.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya berencana untuk menjemput paksa Firli Bahuri apabila mangkir panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

“Nanti akan kita update. Apakah akan dihadirkan dengan paksa atau penyidik akan melakukan upaya paksa sesuai ketentuan hukum acara yang telah diatur dalam KUHAP,” kata Ade Safri Simanjuntak di Jakarta pada Minggu (24/11).

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya hingga saat ini belum memberikan kepastian mengenai status tersangka eks Ketua KPK Firli Bahuri di kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Bukannya segera melakukan pelimpahan berkas perkara, penyidik Polda Metro Jaya malah berencana untuk kembali memanggil Firli Bahuri sebagai tersangka.

“Jadi penyidik telah menjadwalkan atau mengagendakan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap Tersangka FB (Firli Bahuri) pada hari Kamis tanggal 28 November 2024,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Jakarta pada Sabtu (23/11).

Ade Ary tidak menjelaskan tujuan pemeriksaan Firli Bahuri di saat seharusnya berkas segera dirampungkan. Yang pasti, surat panggilan pemeriksaan itu juga telah dikirimkan ke Firli pada Rabu (20/11).

“Ini merupakan surat panggilan kedua terhadap Tersangka FB di mana sebelumnya tidak dihadiri dengan suatu alasan, yang disampaikan kepada penyidik,” kilahnya.