Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Partai Demokrat menegaskan bahwa jabatan wakil presiden sudah seharusnya tidak memiliki kewenangan yang besar karena justru dianggap melanggar undang-undang.

Ketua Bappilu Partai Demokrat, Andi Arief mengatakan, keberadaan wakil presiden tidak lebih sebagai ban serep tanpa punya kewenangan kebijakan.

“Menurut UUD, wapres itu ban serep. Tidak punya tanda tangan kebijakan,” kata Andi Arief dalam unggahan di media sosial X nya seperti dikutip Holopis.com, Rabu (20/12).

Andi Arief juga menegaskan, segala kewenangan yang didapatkan wakil presiden adalah tugas yang diberikan seorang presiden kepadanya. Sehingga, Andi pun menganggap debat cawapres tidak terlalu berarti pada saat ini.

“Kalau Presiden menugaskan kewenangan itu bagian kewenangan Presiden,” tukasnya.

“Debat Cawapres itu pepesan kosong,” imbuhnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Mahfud MD bersikeras bahwa dirinya harus mendapatkan tugas yang berbeda dibandingkan Ma’ruf Amin apabila dirinya terpilih menjadi wakil presiden.

Dalam kampanyenya di Jawa Barat pada Jumat (15/12), Mahfud pun menegaskan bahwa dirinya sudah mengajukan syarat ke Megawati Soekarnoputri bahwa dirinya ingin mengendalikan Menko Polhukam apabila terpilih nanti.

“Ban serep? Tidak. Kita sudah bersepakat, saya sudah bicara dengan Bu Mega bersama ketua umum parpol. Saya tidak mau jadi ban serep,” kata Mahfud MD.

Nantinya, Mahfud ngotot ingin memegang kuasa langsung atas penanganan Polhukam di Indonesia dan tidak sebatas berhenti di Menko Polhukam.

“Saya minta akses untuk ikut mengatasi masalah politik, hukum dan keamanan sebagai wapres, kan bisa. Menjadi atasnya Menko Polhukam,” tuturnya.

Hal itu diakui Mahfud dengan meniru gaya kepemimpinan di orde baru, yakni wakil presiden era Presiden ke-2 Soeharto.

“Dulu jaman Pak Harto, Wapres itu dulu tugasnya Menko Wasbang, Menteri Koordinator Pengawasan Pembangunan. Itu wakil presiden yang diberi tugas memimpin pengawasan pembangunan. Pak Tri, Pak Wirahadi Kusuma, itu tugasnya mengawasi pembangunan, itu tugas khusus,” jelasnya.