HOLOPIS.COM, NTB – Anies Baswedan kedapatan melakukan kampanye saat mengunjungi jemaah dan para santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Alziziyah Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Dalam orasinya, pria yang tersangkut kasus korupsi Formula E itu malah memohon agar para santri untuk mencoblos nomor urut satu di Pilpres 2024 mendatang.
“Jangan coblos dua, coblos tiga tapi coblosnya satu saja,” kata Anies yang bersambut kalimat amin dari para santri seperti dikutip Holopis.com, Selasa (19/12).
Anies kemudian mengingatkan agar para santri bisa menggunakan hak pilihnya dan lagi-lagi diminta untuk mencoblos satu.
“Semua yang sudah memiliki hak pilih supaya memanfaatkan hak pilihnya, supaya hak pilihnya bisa dihitung, tapi coblos-nya satu saja, jangan coblos dua atau tiga karena coblos lebih dari satu nanti tidak sah suaranya,” tukasnya.
Oleh karena itu, karena di pondok tidak boleh kampanye, dirinya hanya memberikan imbauan kepada jemaah untuk tidak tidak menyianyiakan hak pilihnya di Pilpres 2024 mendatang.
“Untuk itu jangan di sia-siakan hak pilihnya,” imbuhnya.
Untuk diketahui, para calon anggota DPR, DPD, DPRD serta calon presiden-wakil presiden yang berkontestasi di Pemilu 2024 dilarang menggunakan fasilitas tempat pendidikan, termasuk pesantren dan sekolah untuk kepentingan kampanye. Hal ini diatur dalam Pasal 280 huruf h UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan,” bunyi Pasal 280 huruf h UU Pemilu
Pasal 521 UU Pemilu mengatur pelanggar kampanye di tempat pendidikan bisa dikenakan hukuman penjara paling lama dua tahun.
“Dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta,” mengutip bunyi Pasal 521 UU Pemilu.