BerandaNewsPolhukamDirjen AHU Tutupi Andil Eks Wamenkumham di Suap Pengesahan Badan Hukum PT...

Dirjen AHU Tutupi Andil Eks Wamenkumham di Suap Pengesahan Badan Hukum PT CLM

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Cahyo Rahadian Muzhar enggan berkomentar soal andil mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dalam pengurusan badan hukum PT Citra Lampia Mandiri (CLM) yang diduga amis rasuah. Menurut Cahyo biarlah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengusut dugaan rasuah tersebut.

“Ga tau itu kan diserahkan kepada KPK,” ucap Cahyo di gedung KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com.

Cahyo mengungkapkan hal itu usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat tersangka Eddy Hiariej dkk. Terkait pemeriksaan, Cahyo mengaku dicecar penyidik KPK mengenai prosedur pengesahan badan hukum. Ia mengklaim pengesahan badan hukum perusahaan tersebut sesuai prosedur.

“Saya menyampaikan apa yang menjadi kewenangan saya dan juga prosedur yang ada di Direktorat Jenderal saya saja,” imbuh Cahyo.

Penerbit Iklan Google Adsense

Selain Cahyo, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Perdata Kemenkumham RI, Santun Maspari Siregar dan Fungsional Analis Hukum Kelompok Badan Hukum Direktorat Perdata Ditjen AHU Kemenkumham RR Rahayu Lestari Sukesih. Sama seperti Cahyo, keduanya juga dipanggil dan diperiksa sebagai saksi.

Diketahui, KPK telah menetapkan Eddy Hiariej bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam administrasi hukum umum (AHU) di Kemenkumham RI. Ketiga tersangka lainnya itu yakni orang dekat Eddy Hiariej, Yosi Andika Mulyadi (Pengacara) dan Yogi Arie Rukmana (Asisten Pribadi Eddy Hiariej), serta Helmut Hermawan selaku Direktur Utama PT CLM yang diduga pemberi suap.

Menurut temuan KPK, Eddy Hiariej melalui Yosi dan Yogi telah menerima uang Rp 8 miliar terkait dengan konsultasi hukum perihal AHU PT CLM dan penghentian permasalahan hukum Helmut di Bareskrim Polri. Sejauh ini, KPK baru menahan Helmut untuk waktu 20 hari pertama terhitung mulai 7 Desember 2023 sampai dengan 26 Desember 2023 di Rutan KPK. Tak terima atas penetapan tersangka itu, Eddy Hiariej, Yosi dan Yogi menempuh upaya praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

Jokowi Bela KPU dari Kritik Mahfud MD

Presiden Jokowi (Joko Widodo) menanggapi kritik dari Mafud MD yang mendesak komisioner KPU mundur pasca kasus seksual Hasyim Ashari.

KPK Tak Sudi Gubris Megawati

KPK ogah menanggapi tantangan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri soal penanganan kasus Harun Masiku.

Raffi Ahmad Bilang Nggak Dibayar Kampanyekan Marshel dan Jeje

Aktris Raffi Ahmad menepis kabar bahwa dirinya telah mendapatkan bayaran untuk mendukung calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024.

Nagita Diusulkan Jadi Cawagub, Raffi Ahmad : Kita Masih Tenang Aja

Raffi Ahmad merespon santai usulan PKB yang berencana mengusung nama Nagita Slavina untuk maju di Pilkada Sumatera Utara.

Raffi Ahmad Beri Sinyal Bakal Terjun ke Politik

Raffi Ahmad menjawab kabar bahwa dirinya bakal diusung dalam Pilkada Serentak 2024. Suami dari Nagita Slavina itu pun memberi sinyal bahwa dirinya sudah mantab bakal terjun ke dunia politik.

Gibran Bantah Rajin ke Jakarta Demi Endorse Kaesang Pangarep

Wakil Presiden Terpilih periode 2024-2029 Gibran Rakabuming Raka menjelaskan alasannya belakangan ini sering berkunjung ke Jakarta.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS