HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bawaslu RI mengklarifikasi putusan Bawaslu DKI mengenai kehadiran calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka di kegiatan Desa Bersatu.
Komisioner Bawaslu RI, Puadi pun menegaskan, tidak ada pelanggaran Pemilu yang ditemukan dalam kegiatan tersebut karena hanya sebatas melanggar peraturan perundang-undangan lainnya.
“Semestinya simpulan hasil kajian Bawaslu DKI menyatakan terhadap peristiwa tersebut tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud UU Pemilu, melainkan ‘patut diduga’ telah terjadi pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya,” kata Puadi dalam keterangannya pada Minggu (18/12) seperti dikutip Holopis.com.
Oleh karena itu, Puadi pun menegaskan bahwa dalam putusannya seharusnya sebatas direkomendasikan untuk diteruskan kepada pejabat yang berwenang untuk menilai dugaan pelanggaran tersebut.
“Hal itu dilakukan karena tidak ada wewenang Bawaslu untuk menilainya apalagi menyatakan bahwa telah melanggar. Karena wewenang lembaga lain lah yang semestinya menyatakan peristiwa tersebut adalah bentuk pelanggaran,” terangnya.
Puadi kemudian menjelaskan bahwa kegiatan Desa Bersatu tidak bisa dikategorikan melanggar ketentuan UU Pemilu karena dilakukan pada saat sebelum masa kampanye.
“Dalam konteks UU Pemilu, giat Desa Bersatu tidak dapat dikualifisir melanggar ketentuan Pasal 282 UU Pemilu tersebut, sebab kegiatan tersebut dilakukan pada saat sebelum kampanye sehingga tidak melanggar UU Pemilu,” jelasnya.
Puad menjelaskan bahwa pihak terlapor dalam dugaan pelanggaran yang ditangani Bawaslu DKI bukan Gibran, tapi ketua perangkat desa yang hadir.
“Dalam konteks dugaan pelanggaran yang ditangani Bawaslu DKI, terlapornya bukan Gibran Rakabuming Raka, melainkan Widhi Hartono (Ketua DPN Persatuan Perangkat Desa Indonesia), Irawadi (Ketua Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKSI), dan kepala desa yang mengikuti kegiatan deklarasi,” tutupnya.