HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polisi akhirnya bersuara, terkait video viral relawan pengawal ambulans yang sedang mengawal pasien yang dihentikan Polantas (Polisi Lalu Lintas) dan kemudian diberi sanksi tilang.
Dirlantas (Direktur Lalu Lintas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol M. Latif Usman mengatakan pengendara motor yang ditilang karena adanya pelanggaran yang dilakukan.
Latif menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan yakni penggunaan rotoar di kendaraan pribadi yang memang dilarang. Kemudian, pengawalan tersebut seharusnya dilakukan oleh petugas Kepolisian.
“Karena nggak boleh, bahaya itu. Kalau yang mengawal itu tidak berkompetensi, kemudian kendaraannya juga menyalahi aturan, itu akan menimbulkan permasalahan dengan pengguna kendaraan lain, itu yang kita antisipasi,” jelasnya dalam keterangan yang dikutip Holopis.com, Jumat (15/12).
“Karena masyarakat umum ini tidak mempunyai kewenangan itu. Apalagi mereka menggunakan rotator. Ini kan istilahnya pengemudi lain akhirnya akan jadi tanda tanya, lah ini bukan polisi yang melakukan pengawalan,” sambung Latif.
Seperti diketahui sebelumnya, sebuah ambulans yang sedang membawa pasien dengan pengawalan relawan dihentikan Polisi.
Dalam video yang beredar di media sosial, relawan ambulans yang mengendarai motor sempat berdebat dengan Polisi karena sedang ada pasien di dalam ambulans.
Namun, Polisi tetap menegakan aturan dengan menilang motor relawan pengawal ambulans itu.
Sedangkan untuk ambulans yang membawa pasien itu, akhirnya diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan dengan pengawalan dari Polisi hingga ke tempat tujuan.
Sebagai informasi, untuk aturan mengenai pengawalan ambulans tercantum pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 135 Ayat 1 yang berbunyi kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal petugas kepolisian dan atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
Pasal 134 mengatur tentang pengguna jalan yang memperoleh hak utama seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan iring-iringan pengantar jenazah.
Kemudian pada Pasal 135 Ayat 2 dijelaskan polisi melakukan pengamanan jika mengetahui pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat 1.
Selanjutnya pada Pasal 135 Ayat 3 menetapkan alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu tidak berlaku bagi Kendaraan yang memperoleh hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.
Warga sipil yang melakukan pengawalan ambulans bisa ditilang sesuai Pasal 287 Ayat 4 yang membahas tentang pelanggaran penggunaan hak utama di jalan. Pelanggar diancam denda Rp250 ribu atau hukuman kurungan paling lama satu tahun.