Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Jokowi (Joko Widodo) dipastikan belum akan mengambil langkah hukum atas tuduhan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo mengenai adanya intervensi penanganan kasus korupsi e-KTP.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana memastikan, Presiden Jokowi sebatas pada posisi memberikan klarifikasi ketimbang menempuh jalur hukum atas tuduhan tersebut.

“Sampai saat ini belum ada,” kata Ari dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (6/12).

Ari pun menegaskan, sikap Presiden Jokowi sebatas ingin mengingatkan masyarakat agar tidak menerima tuduhan yang sepihak. Sehingga, saat ini Ari meyakini bahwa Jokowi memang tidak ingin memperpanjang masalah tersebut.

“Ini kan edukasi juga pada masyarakat supaya jangan ambil informasi sepihak dan itu sudah kemarin disampaikan secara jelas oleh presiden. Apa yang beliau sampaikan itu menurut saya sesuatu ya sudah clear,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi (Joko Widodo) akhirnya menanggapi perihal pernyataan mantan Ketua KPK yang menuduhnya telah mengintervensi kasus korupsi e-KTP.

Jokowi awalnya menjelaskan, kasus yang menjerat Setya Novanto sebagai tersangka itu ada pada November di tahun 2017. Dimana dirinya menganggap sudah bertindak cukup objektif pada saat itu.

“Ini yang pertama coba dilihat diberita-berita tahun 2017 di bulan November. Saya sampaikan saat itu pak Novanto, pak Setya Novanto ikuti proses hukum yang ada. Jelas berita itu ada semuanya,” kata Jokowi, Senin (4/12).

Jokowi bahkan menyebut, kasus tersebut kemudian tetap berjalan dan membuat Setya Novanto yang kala itu menjabat Ketua DPR RI masuk penjara.

“Kedua buktinya proses hukum berjalan. Ketiga pak setya novanto sudah dihukum divonis dihukum berat 15 tahun ya,” ujarnya.

Jokowi kemudian mencurigai, Agus Rahardjo mempunyai agenda terselubung sehingga berani mengeluarkan tuduhan seperti itu.

“Terus untuk diramaikan itu kepentingan apa diramaikan itu untuk kepentingan apa? Dah itu aja,” tukasnya.