HOLOPIS.COM, JAKARTA – Jaksa Penunut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan menerima uang miliaran rupiah terkait dengan pengurusan perkara di MA. Penerimaan uang dengan total Rp 11,2 miliar terkait rasuah itu dilakukan bersama-sama mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya Beton Tbk, Dadan Tri Yudianto.
Hal itu terungkap saat JPU KPK membacakan surat dakwaan terdakwa Hasbi Hasan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (5/12). Dikatakan jaksa, uang itu diberikan oleh Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.
“Terdakwa Hasbi Hasan bersama-sama dengan Dadan Tri Yudianto telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa, menerima hadiah berupa uang keseluruhan sejumlah Rp 11,2 miliar,” kata jaksa KPK, seperti dikutip Holopis.com.
Menurut jaksa pemberian uang itu dimaksudkan agar Hasbi mengupayakan pengurusan perkara kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dapat dikabulkan oleh hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara serta agar perkara kepailitan KSP Intidana yang beproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto.
Heryanto menginginkan agar Budiman Gandi diputus bersalah. Sebab Budiman divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Salah satu majelis hakim yang mengadili perkara Budiman di tingkat kasasi itu adalah Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. Atas kasus serupa, Gazalba sebelumnya telah dijerat KPK. Namun, Gazalba akhirnya dinyatakan bebas oleh MA atas kasus tersebut.
Tindak pidana dilakukan Hasbi dan Dadan pada periode Februari-September 2022 di Setiabudi One, Rasuna Said, Jakarta Selatan; Kantor MA, Jakarta Pusat; Bank BCA KCP Graha Paramitha, Jakarta Selatan; Rumah Pancasila, Semarang, Jawa Tengah; di Holliday Restaurant, Jalan Pandanaran, Semarang; PT Taruna Kusuma Purinusa, Semarang.
Atas pelicin dari Heryanto kepada Hasbi melalui Dadan itu, Budiman di tingkat kasasi akhirnya divonis dengan pidana lima tahun penjara. Adapun Heryanto memberikan uang itu melalui Dadan secara bertahap.
Salah satu tahap pemberian uang, Heryanto memerintahkan Na Sutikna Halim Wijaya selaku bagian keuangan PT. Tarunakusuma Purinusa untuk mentransfer uang dengan total Rp 5 miliar kepada Dadan. PT. Tarunakusuma Purinusa merupakan perusahaan yang memproduksi kapas kecantikan.
Atas uang yang diterimanya itu, Dadan mencairkan uang Rp 3,6 miliar. Dari Rp 3,6 miliar itu, Dadan memberikan uang Rp 3 miliar kepada Hasbi di kantor MA.
“Selanjutnya Hasbi Hasan bertemu dengan Dadan Tri Yudianto di kantor Mahkamah Agung RI dan menyerahkan uang Rp 3 miliar serta menyerahkan printout susunan majelis hakim perkara kasasi pidana Nomor 326 K/Pid/2022,” ungkap jaksa.
Selain uang, Hasbi Hasan juga menerima tiga buah tas merek ternama dengan total Rp 250 juta. Tas yang diberikan Dadan itu masih bagian pengurusan perkara kasasi yang diinginkan Heryanto.
Atas perbuatannya, Hasbi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain suap, Hasbi juga didakwa menerima gratifikasi pada Januari 2021 sampai dengan Februari 2022 di Urban Air, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung; Kantor MA; Fraser Menteng Jakarta; The Hermitage Hotel Menteng; dan Novotel Cikini, Jakarta Pusat. Gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan penginapan yang seluruhnya senilai Rp 630.844.400 itu dari Devi Herlina, Yudi Noviandri dan Menas Erwin Djohansyah. Terkait sangkaan gratifikasi, Hasbi didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.