BerandaNewsPolhukamPolri Sebaiknya Segera Tahan Firli Bahuri

Polri Sebaiknya Segera Tahan Firli Bahuri

Berpotensi melarikan diri meskipun sudah dicekal misalnya lewat jalur tikus dan sebagainya. Ya juga mempengaruhi saksi dan merusak barang bukti.

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman menyarankan kepada Polri agar segera melakukan penahanan terhadap Firli Bahri karena sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Saya mendesak melakukan penahanan,” kata Boyamin dalam keterangannya, Sabtu (2/12) kemarin seperti dikutip Holopis.com.

Ada alasan yang sangat mendasar mengapa Firli patut segera ditahan. Boyamin menilai bahwa selama ini bekas Ketua KPK itu acap kali sulit hadir dalam agenda pemanggilan.

“Karena tidak kooperatif selama ini. Dipanggil sering mangkir dan ditunda-tunda, itu salah satu alasan subyektif penahanan,” ujarnya.

Penerbit Iklan Google Adsense

Alasan lain mengapa dirinya mendesak Firli ditahan, agar tidak kabur dalam proses pemeriksaan, sekaligus mencoba menghilangkan barang bukti dan melakukan intervensi kepada penyidik maupun saksi-saki penting. Terlebih Firli adalah purnawirawan jenderal polisi bintang tiga.

“Berpotensi melarikan diri meskipun sudah dicekal misalnya lewat jalur tikus dan sebagainya. Ya juga mempengaruhi saksi dan merusak barang bukti,” tuturnya.

Terlebih kata Boyamin, tuntutan hukum yang dijeratkan kepada Firli lebih dari penjara 5 (lima) tahun. Yang mana seseorang yang terancam hukuman di atas 5 tahun harus ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.

Firli telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 12e, 12B atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar tahun 2020-2023.

Pasal 12e
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;

Pasal 12B
Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;

b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum

(2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

Pasal 65 KUHP
Dalam hal berbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana.

(2) Maksimum pidana yang dijatuhkan ialah jumlah maksimum pidana yang diancam terhadap perbuatan itu, tetapi boleh lebih dari maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiga.

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

Mahfud Md Sebut Orang yang Tak Terima Hasil Pemilu Tidak Beradab

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyinggung adanya pihak yang masih tidak terima dengan hasil Pilpres 2024.

Dwi Rio Sambodo Minta Tinjau Ulang Penonaktifan NIK di Jakarta

DPRD DKI Jakarta meminta kaji ulang terhadap teknis penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sebab, pihak dewan menerima banyak aduan terkait hal tersebut.

Pengamat Imbau Penambahan Angkutan Umum Libatkan Bappenas dan Kemendagri

Djoko Setijowarno meminta kepada pemerintah dalam melakukan pembenahan angkutan umum tidak berhenti sampai tingkat Kementerian Perhubungan, sebab keterlibatan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Dalam Negeri juga diperlukan.

Bamsoet Anggap Tempo Tak Profesional Angkat Berita S2-nya

Bambang Soesatyo (Bamsoet), meminta semua jurnalis melakukan kegiatan profesinya secara profesional dan patuh pada kode etik jurnalistik (KEJ). Salah satunya terkait dengan pemberitaan dirinya yang dianggap telah terjadi pengaburan fakta oleh TEMPO Media Group.

Tok! Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan Hakim, Polda Jabar Kalah Telak

Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas status tersangka yang telah dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.

Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Dibacakan Hari Ini

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung dijadwalkan membacakan putusan praperadilan yang diajukannya, menentukan nasib Pegi dalam menghadapi proses hukum selanjutnya.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS