Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Umum DPP Partai Garuda, Teddy Gusnaidi menduga kuat bahwa Agus Rahardjo membuat cerita bohong soal dipanggil dan dibentak Presiden Joko Widodo, sekaligus diintervensi untuk menghentikan kasus korupsi e-KTP yang menyeret Setya Novanto, Ketua DPR RI pada kala itu.

“Tuduhan Agus Rahardjo bahwa Jokowi minta KPK hentikan kasus E-KTP, ternyata tidak ada buktinya. Artinya itu cerita bohong, tapi disebarluaskan oleh para pembenci Jokowi, seolah-olah benar,” kata Teddy dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (2/12).

Bahkan ia justru menuding sepanjang Agus Rahardjo memimpin KPK, banyak kasus dugaan tindak pidana korupsi yang diproses KPK terkesan mandeg alias jalan di tempat.

Jika hanya berdasarkan cerita belaka, Teddy pun juga bisa menuding jika Agus banyak memanfaatkan situasi sulit para terduga koruptor untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya.

“Oke kalau begitu, jika sampai ada yang mengatakan bahwa banyak kasus yang mandeg, itu karena Agus Rahardjo waktu jadi Ketua KPK menjadikan para koruptor sebagai ATM, agar kasus mereka nggak dibuka. Apakah itu bohong atau tidak?,” tukasnya.

Ia pun tak ingin disalahkan dengan tudingan semacam itu kepada Agus, sebab bekas Ketua KPK yang saat ini sedang mencalonkan diri sebagai anggota senator DPD RI dari Jawa Timur itu pun tak berani menunjukkan bukti kebenaran cerita itu.

“Jika ada yang tanya, mana buktinya? Loh? Agus juga gak ada bukti. Kenapa dia boleh menuduh tanpa bukti tapi orang lain gak boleh?,” tandas Teddy.

Sebelumnya diketahui Sobat Holopis, Agus Rahardjo menyebut bahwa dirinya pernah dipanggil oleh Presiden Joko Widodo sendirian ke Istana Negara. Di sana kata Agus, Presiden Joko Widodo ditemani oleh Menteri Sekretariat Negara yakni Pratikno dalam pertemuan di Istana Kepresidenan Jakarta.

Ia sempat heran, jika ada panggilan dari Presiden, biasanya yang dipanggil dan hadir adalah lengkap semua komisioner KPK. Akan tetapi kala itu justru hanya dirinya yang dipanggil dan hadir.

“Saya dipanggil sendirian oleh Presiden. Presiden pada waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno,” kata Agus.

Dalam statemennya, Agus menyampaikan Jokowi langsung membentak dirinya persis saat masuk ke dalam ruangan.

“Begitu saya masuk, Presiden sudah marah, menginginkan hentikan kasus Pak Setnov, ketua DPR waktu itu dalam kasus e-KTP supaya tidak diteruskan,” ucapnya.

Karena dirinya tidak menggubris permintaan Presiden pada waktu itu, Agus menyebut tiba-tiba muncul revisi UU KPK yang di dalamnya ada perintah penghentian penyidikan atau SP3.

“Karena KPK tidak punya SP3, tidak mungkin (sprindik) saya berhentikan, saya batalkan,” terangnya.

“Makanya saya nggak saya perhatikan, saya jalan terus. Tapi akhirnya kan dilakukan revisi UU. Intinya revisi UU itu kan SP3 menjadi ada, kemudian (KPK) di bawah Presiden. Apa pada waktu itu Presiden merasa bahwa ini Ketua KPK dibentak Presiden kok nggak mau,” imbuhnya.