HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen penting terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat perlindungan diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Salah satunya, catatan keuangan dan aliran uang ke berbagai pihak.
Dokumen itu ditemukan saat tim penyidik menggeledah sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek dan Surabaya beberapa waktu lalu. Selain itu, turut ditemukan dan diamankan dokumen transaksi pembelian aset-aset bernilai ekonomis dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi yang merugikan negara ratusan miliar ini.
“Dari proses kegiatan tersebut, ditemukan dan diamankan bukti antara lain dokumen-dokumen pengadaan, catatan transaksi keuangan dan aliran uang ke berbagai pihak termasuk adanya transaksi pembelian aset-aset bernilai ekonomis dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ucap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (21/11).
Adapun lokasi yang digeledah, yakni kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), kantor Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, dan salah satu ruangan di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Selain itu, tim penyidik KPK juga menggeledah rumah para tersangka kasus dugaan korupsi ini.
“Untuk pengumpulan bukti dan mengungkap peran perbuatan dari para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan APD di Kemenkes RI,” ujar Ali.
Berbagai barang bukti itu disita untuk dianalisis tim penyidik. Berbagai barang bukti yang disita akan dikonfirmasi kepada para saksi dan tersangka saat proses pemeriksaan.
“Pendalaman lanjutan melalui penyitaan dan analisis atas temuan tersebut segera dilakukan untuk kemudian dikonfirmasi pada para pihak yang dipanggil sebagai saksi termasuk para tersangka,” kata Ali.
Diketahui, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan alat perlindungan diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Lembaga antikorupsi telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka kasus ini.
Namun, hingga saat ini KPK belum mau mengungkapnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak-pihak yang telah dijerat yakni, pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial BSM, Direktur PT Permana Putra Mandiri berinisial AT, dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) berinisial SW.
Proyek pengadaan Alat pelindung diri untuk 5 juta set yang berujung dugaan rasuah itu bernilai Rp 3,03 triliun. Perbuatan korupsi sejumlah pihak terkait pengadaan itu disinyalir menguntungkan sejumlah pihak dan merugikan keuangan negara mencapai ratusan miliar. Para tersangka dijerat dengan pasal memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Angka dugaan kerugian negara itu dimungkinkan bertambah seiring pengungkapan kasus yang sedang ditangani pihaknya ini. Dugaan korupsi APD Covid-19 di Kementerian Kesehatan RI ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan, sehingga ada dugaan timbul kerugian keuangan negara.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah mencegah lima orang bepergian keluar negeri dalam kasus ini. Lima orang dimaksud yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Budi Sylvana, Direktur PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo, A Isdar Yusuf (Advokat), dan Harmensyah (PNS BNPB).