HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum), Hasyim Asy’ari menyampaikan bahwa paslon Capres-Cawapres dengan koalisi parpol wajib menyerahkan daftar tim sukses mereka untuk Pilpres 2024.
“Penetapan paslon baru hari ini tentu saja setelah hari ini akan disampaikan tim pemenangan atau tim kampanye dari masing-masing pasangan calon,” kata Hasyim di kantornya, KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/11) seperti dikutip Holopis.com.
Ia menyampaikan bahwa batas maksimal penyerahan daftar tim sukses adalah terhitung sejak hari ini hingga minus 3 (tiga) hari sebelum memasuki masa kampanye.
“Kalau menurut ketentuan di dalam UU Pemilu dan Peraturan KPU tentang Kampanye itu maksimal 3 hari sebelum dimulai kampanye,” ujarnya.
Artinya, batas akhir penyerahan daftar timses adalah hari Selasa (38/11) dua pekan lagi.
“Kalau mulai kampanye tanggal 28 November 2023, maka 3 hari sebelum itu batas maksimal untuk menyerahkan nama tim kampanye dari masing-masing pasangan,” jelasnya.
Sementara itu disampaikan oleh Ketua Divisi Bidang Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik, bahwa masa kampanye Capres-Cawapres yang diberikan oleh KPU adalah 75 hari, yakni sejak tanggal 28 November 2023.
“Akan dimulai tanggal 28 November 2023 dan akan berlangsung 75 hari ke depan atau tanggal 10 Februari 2024,” paparnya.