HOLOPIS.COM, JAKARTA – Jaksa penuntut umum menyatakan aktivis Haris Azhar telah terbukti bersalah dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.

Dalam pembacaan tuntutan, jaksa menyatakan bahwa Haris Azhar secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik secara bersama-sama.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan Haris Azhar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menghukum Haris Azhar untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun,” kata jaksa dalam pembacaan tuntutan seperti dikutip Holopis.com, Senin (13/11).

Jaksa meyakini Haris Azhar bersalah melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dalam tuntutannya, jaksa meminta agar majelis hakim juga menghukum Haris untuk membayar denda Rp 1 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai banyak hal yang memberatkan tuntutan terhadap Haris Azhar. Dimana yang utamanya adalah tidak mengakui dan menyesali perbuatannya

“Terdakwa mengaplikasikan akun YouTube channel atas nama Haris Azhar secara tidak patut dan tidak bijak. Tiga, terdakwa dalam melakukan tindak pidananya telah berlindung dan seolah-olah mengatasnamakan pejuang lingkungan hidup,” jelas jaksa.

Selain dianggap telah bersikap tidak sopan selama di persidangan, jaksa menganggap keberadaan Haris Azhar kerap memantik kegaduhan.

“Terdakwa dinilai tidak bersikap sopan selama proses persidangan berlangsung dan bersikap merendahkan martabat pengadilan. Lima, terdakwa memantik kegaduhan selama proses persidangan berlangsung,” ujar jaksa.

Sehingga dalam seluruh pertimbangan tersebut, jaksa kemudian tidak menemukan adanya hal yang meringankan dalam tuntutan terhadap Haris Azhar.

“Tidak ditemukan adanya hal-hal yang meringankan atas perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa,” tegas jaksa.