HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menpora RI, Dito Ariotedjo hingga saat ini masih bersikeras bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus korupsi BTS yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Padahal, dalam putusan Johnny G Plate yang dibacakan pada saat persidangan, majelis hakim menyebut bahwa Dito Ariotedjo menerima sejumlah uang untuk mengamankan kasus BTS di Kejaksaan Agung. Dito pun berdalih itu tidak bakal berpengaruh kepada dirinya.
“Baca keputusannya aja, kan bukan menimbang, baca putusannya aja yang lengkap,” kata Dito dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (10/11).
Dalam putusan Johnny G Plate sebelumnya diketahui, Hakim mengatakan uang terkait proyek BTS juga mengalir ke Dito Ariotedjo. Uang itu diserahkan oleh terdakwa Direktur PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan senilai Rp 27 miliar.
“Bahwa pada November, Desember 2022, bertempat di rumah Dito Ariotedjo, Irwan Hermawan menyerahkan uang kepada Dito Ariotedjo sebesar Rp 27 miliar untuk tujuan penghentian proses penegakan hukum terhadap proyek pembangunan BTS 4G tahun 2021-2022,” ujarnya.
majelis hakim menyatakan Johnny G Plate, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G Kominfo. Plate divonis 15 tahun penjara, Anang divonis 18 tahun penjara dan Yohan divonis 5 tahun penjara.